
MATARAM: UIN Mataram terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Salah satu langkah strategis yang kini tengah dilakukan adalah mengakselerasi seluruh persiapan menghadapi Emonitoring Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Republik Indonesia, dengan target meraih Predikat Badan Publik Kampus Informatif.
Komitmen tersebut merupakan arahan langsung Rektor UIN Mataram, Prof. Dr. TGH. Masnun Tahir, M.Ag., yang menempatkan keterbukaan informasi publik sebagai bagian penting dari penguatan tata kelola universitas. Menurut Rektor, pelayanan informasi yang cepat, terbuka, akurat, dan mudah diakses merupakan salah satu indikator keberhasilan perguruan tinggi dalam membangun kepercayaan masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik.
Sebagai tindak lanjut atas komitmen tersebut, Rektor telah membentuk Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Mataram melalui Surat Keputusan Rektor. Tim ini diberi mandat untuk mengoordinasikan seluruh tahapan persiapan e-Monitoring Komisi Informasi, mulai dari pemetaan indikator penilaian, inventarisasi dokumen, verifikasi eviden, hingga penyusunan seluruh dokumen pendukung yang menjadi dasar penilaian nasional.
Ketua PPID UIN Mataram yang juga Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, Prof. Dr. H. Muhammad Saleh, mengatakan bahwa sejak tim dibentuk, langkah pertama yang dilakukan adalah menyusun strategi kerja yang terukur agar seluruh proses persiapan dapat berjalan secara sistematis dan tepat sasaran.
“Arahan Bapak Rektor sangat jelas, yaitu menjadikan UIN Mataram sebagai Badan Publik Informatif. Karena itu kami langsung membentuk tim kerja, menyusun timeline kegiatan, membagi tugas kepada seluruh unit, dan memastikan setiap indikator penilaian dipenuhi dengan eviden yang lengkap, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Menurut Prof. Muhammad Saleh, selama dua bulan ke depan Tim PPID akan memfokuskan seluruh pekerjaan pada penyelesaian ratusan indikator penilaian yang mencakup aspek kelembagaan PPID, komitmen pimpinan, pelayanan informasi publik, digitalisasi layanan, inovasi pelayanan, dokumentasi kegiatan, pengelolaan website, hingga penyediaan berbagai dokumen administrasi sesuai pedoman Komisi Informasi.
Untuk memastikan kualitas setiap dokumen, Tim PPID menerapkan prinsip evidence based on data, yaitu setiap indikator harus didukung oleh bukti yang autentik, terdokumentasi dengan baik, memiliki dasar administrasi yang kuat, dan mencerminkan implementasi nyata keterbukaan informasi publik di lingkungan UIN Mataram. Pendekatan ini diyakini akan memperkuat kualitas eviden sekaligus meningkatkan kesiapan universitas dalam mengikuti proses penilaian nasional.


