PENGUMUMAN

Nomor:3089/Un.12//KU.00.1/12/2021

Assalamua’laikum Warahmatullahi Wabarokatuh

Berdasarkan Kalender Akademik Universitas Islam Negeri Mataram Tahun Akademik 2021/2022 maka dengan ini diumumkan kepada mahasiswa-mahasiswi Program Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3) bahwa masa pembayaran UKT, SPP, dan Daftar Ulang Semester Genap Tahun Akademik 2021/2022 dimulai Tanggal 03 Januari 2022 s/d  7 Februari 2022. Berkaitan dengan hal tersebut, kepada seluruh mahasiswa-mahasiswi untuk memerhatikan beberapa hal berikut ini.

  1. Pembayaran UKT dan SPP dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan menggunakan Nomor Virtual Account (VA) yang dikirim ke akun mahasiswa melalui SIAKAD.
  2. Pembayaran dapat dilakukan di outlet-outlet Bank Syariah Indonesia, Kendaraan Layanan Gerak, Mobile Banking, Internet Banking dan di semua ATM yang berlogo ATM Bersama/Prima/Visa/Master Card/GNP di seluruh Indonesia.
  3. Bagi mahasiswa-mahasiswi yang tidak menerima Nomor Virtual Account (VA) berarti belum membayar UKT atau SPP semester sebelumnya, atau tidak memiliki Surat Keterangan Cuti, atau karena sebab lainnya, dapat menghubungi Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Universitas;
  4. Bagi mahasiswa-mahasiswi yang belum membayar UKT atau SPP semester sebelumnya, wajib membayar UKT atau SPP semester ini dan semester sebelumnya sesuai dengan jumlah tunggakan.
  5. Bagi mahasiswa-mahasiswi yang tidak membayar/terlambat membayar UKT atau SPP sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan (7 Februari 2022, Pukul: 23.59 WITA) maka otomatis cuti.
  6. Cuti diberikan maksimal 2 kali dan selebihnya dianggap mengundurkan diri.
  7. Cuti akademik tidak berlaku bagi mahasiswa-mahasiswi yang telah memilki status cuti II (dua) semester dan bagi mahasiswa di atas semester VIII (delapan).
  8. Bagi mahasiswa-mahasiswi yang mendaftar ujian skripsi, tesis, dan disertasi dalam masa pembayaran UKT atau SPP wajib membayar UKT atau SPP semester ini beserta tunggakan sebelumnya.
  9. Bagi mahasiswa-mahasiswi yang telah melakukan pembayaran UKT atau SPP agar menyimpan bukti transaksi pembayaran dengan baik.

 

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Call Center/WA/Telegram: 087819528333, 085858303469, 081907343188.

Demikian pengumuman ini dibuat untuk dilaksanakan dengan semestinya.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

 

 

Mataram, 27 Desember 2021

a.n. Rektor

Wakil Rektor II

 ttd

Prof. Dr. H. M. Zaki S.Ag. M.Pd.

NIP 197112311997031005

 

Tembusan: 

  1. Rektor (sebagai laporan)
  2. Para Dekan
  3. Direktur Pascasarjana
  4. Kepala TIPD
  5. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan
  6. Bendahara Penerima BLU
  7. Bank Syariah indonesia Cabang Mataram.

 

CATATAN: TIDAK ADA PERPANJANGAN WAKTU PEMBAYARAN UKT DAN SPP