
MATARAM: Universitas Islam Negeri Mataram mengambil bagian dalam Deklarasi 100 Kampus Indonesia sebagai komitmen bersama memperkuat kolaborasi pendidikan hukum dan pengembangan profesi advokat di lingkungan perguruan tinggi. Deklarasi tersebut menjadi bagian dari rangkaian Symposium Nasional Membangun Ekosistem Keadilan: Integrasi Penegakan Hukum, Profesi Advokat, dan Perguruan Tinggi yang berlangsung di Jakarta, 8–10 Juli 2026.
Kegiatan yang diinisiasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia bekerja sama dengan PERADI ProfesionaldanUniversitas Indonesia (UI) ini diikuti oleh lebih dari 100 perguruan tinggi keagamaan Islam negeri dan swasta dari seluruh Indonesia. Selain deklarasi bersama, kegiatan juga dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai landasan pengembangan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Pendidikan Profesi Advokat (PPA), penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta penguatan implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Rektor UIN Mataram, Prof. Dr. H. Masnun Tahir, M.Ag., menegaskan bahwa keikutsertaan UIN Mataram dalam deklarasi nasional tersebut merupakan bentuk komitmen universitas untuk menghadirkan pendidikan hukum yang semakin berkualitas, adaptif, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Deklarasi ini bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan komitmen bersama untuk membangun pendidikan hukum yang lebih kuat melalui kolaborasi. Perguruan tinggi, pemerintah, dan organisasi profesi harus berjalan bersama dalam menyiapkan sumber daya manusia yang profesional, berintegritas, dan memiliki komitmen terhadap keadilan,” ujar Rektor.
Menurut Prof. Masnun Tahir, tantangan dunia hukum yang semakin kompleks menuntut perguruan tinggi untuk terus berinovasi dalam proses pembelajaran. Karena itu, kolaborasi dengan organisasi profesi menjadi langkah strategis agar mahasiswa memperoleh pengalaman akademik sekaligus pemahaman praktis sebelum memasuki dunia kerja.
“Kampus harus dekat dengan dunia praktik. Mahasiswa tidak cukup hanya menguasai teori, tetapi juga harus memahami dinamika profesi hukum melalui pengalaman langsung, pendampingan praktisi, program magang, serta jejaring profesional yang kuat,” tegasnya.
“Advokat adalah profesi yang menjaga keadilan. Karena itu, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk membentuk lulusan yang profesional, menjunjung tinggi integritas, serta memiliki keberpihakan kepada nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa semangat kolaborasi yang dibangun melalui deklarasi nasional tersebut sejalan dengan visi UIN Mataram sebagai perguruan tinggi yang terus memperluas jejaring strategis di tingkat nasional maupun internasional.


