Pelanggaran Etika dan Hukum Penyiaran Dalam Program Siaran 86 NET TV

ASHABI SA’BANI : 230301035

Program siaran “86” di NET TV yang merupakan reality show tentang tugas kepolisian, telah menerima kritik dan teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena beberapa kali melanggar peraturan dan pedoman program siaran yang berlaku.pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh program “86” terutama terkait dengan konten yang menampilkan kekerasan, perkelahian kelompok, senjata tajam, penembakan, dan hal-hal serupa yang melanggar etika penyiaran.

Meskipun awalnya program ini bertujuan untuk menggambarkan realitas tugas kepolisian, namun dalam perkembangannya telah menyimpang dari tujuan tersebut dan justru menayangkan konten-konten yang melanggar aturan. Permasalahan ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap program-program televisi, terutama yang berkaitan dengan penegakan hukum, agar tidak menyimpang dari etika dan peraturan penyiaran yang berlaku.

Kasus ini juga mencerminkan pentingnya peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam mengawasi dan menegakkan peraturan penyiaran demi menjaga kualitas dan etika program siaran di Indonesia.Secara keseluruhan, jurnal ini menyoroti masalah pelanggaran etika dan hukum penyiaran yang terjadi pada program “86” di NET TV, serta pentingnya pengawasan dan penegakan aturan yang lebih baik dalam industri penyiaran televisi di Indonesia.Ashabi@Sa’bani