Mataram : Universitas Islam Negeri Mataram telah mengadakan rapat sosialisasi mengenai Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025. Rapat ini bertujuan untuk membahas efisiensi anggaran dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama RI, serta memastikan implementasi yang optimal di lingkungan UIN Mataram. Selasa, 11/03/2025

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Utama UIN Mataram ini dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan universitas, mulai dari rektor, wakil rektor, dekan, direktur, wakil dekan, wakil direktur, para kepala bagian (kabag), ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPM), Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP2M), kepala Satuan Pengawasan Internal (SPI), serta tim perencanaan keuangan.

Rektor UIN Mataram, Prof. Dr. H. Masnun Tahir, M.Ag., dalam arahanya mengajak seluruh pimpinan untuk mencermati dan melakukan penyesuaian serta menaati semua maklumat yang tertuang dalam SE Sekjen Kementerian Agama RI tersebut. Prof. Masnun menekankan pentingnya komitmen bersama dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas yang lebih baik dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama.

Sementara itu, Wakil Rektor II, Prof. Dr. H. Maimun Zubair, M.Pd., menegaskan bahwa UIN Mataram siap untuk melaksanakan 12 poin yang menjadi perhatian utama dalam SE Sekjen Kementerian Agama RI. Poin-poin tersebut, menurut Prof. Maimun, akan segera disepakati dalam rapat lanjutan yang dipimpin langsung oleh Rektor. Salah satu poin yang mendapat perhatian khusus adalah poin nomor 9, yang mengatur pemberian pelayanan melalui work from home (WFH) setiap hari Jumat dan memungkinkan penyelenggaraan kegiatan di luar kantor.

Terkait dengan hal tersebut, mulai tanggal 14 Maret 2025, UIN Mataram akan mulai menerapkan kebijakan WFH untuk hari Jumat. Adapun teknis dan mekanisme pelaksanaan WFH akan dituangkan dalam Keputusan Rektor yang segera diterbitkan.

Rapat sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam bagi seluruh jajaran pimpinan dan tenaga kependidikan di UIN Mataram, serta memastikan bahwa implementasi kebijakan SE Sekjen dapat berjalan dengan lancar, efisien, dan efektif. Adita@Humas