Mataram : Rektor Universitas Islam Negeri Mataram, Prof. Dr. H. Masnun Tahir, M.Ag., menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (SE No. 01 Tahun 2025) tentang kewajiban memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya di lingkungan Kementerian Agama. Instruksi ini mulai diterapkan di UIN Mataram sejak minggu ini sebagai bentuk implementasi dari kebijakan nasional yang bertujuan menumbuhkan semangat kebangsaan di lingkungan akademik. Kamis, 06/02/2025

Prof. Masnun menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Undang-undang ini telah disahkan pada 9 Juli 2009 dan terdiri dari 9 bab serta 74 pasal yang mengatur secara rinci praktik penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan.
“Terdapat tiga tujuan utama dalam pembentukan Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 ini, yaitu memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, menjaga kehormatan serta kedaulatan negara, serta menciptakan ketertiban, kepastian, dan standarisasi dalam penggunaan bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan,” ujar Prof. Masnun.

“Bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan merupakan simbol pemersatu dan identitas bangsa. Oleh karena itu, implementasi kebijakan ini harus dilakukan dengan penuh kesadaran dan semangat kebangsaan,” tambahnya.
UIN Mataram berkomitmen untuk menerapkan kebijakan ini secara optimal di seluruh unit kerja dan lingkungan akademik. Sebagai bagian dari upaya penguatan nasionalisme, lagu kebangsaan Indonesia Raya akan diperdengarkan pada awal kegiatan resmi yang dilaksanakan di lingkungan kampus.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh civitas akademika UIN Mataram semakin memahami pentingnya simbol-simbol negara dalam menjaga persatuan dan kehormatan bangsa Indonesia. Adita@Humas


