Berita Humas: Disiplin merupakan aspek terpenting sebagai tindakan pada semua aspek kehidupan, tak terkecuali dalam hal disiplin waktu pembayaran spp atau UKT bagi mahasiswa UIN Mataram.  Berdasarkan kalender akademik semester gasal tahun 2017/2018, bahwa pembayaran SPP/UKT hanya akan berlangsung pada tanggal 08 Januari sd 05 Februari 2018.

Wakil Rektor II Dr. Hj. Faizah, MA. yang memiliki tugas pokok bidang administrasi umum, perencanaan dan pengelolaan keuangan, atas nama rektor,  telah mengeluarkan pengumuman resmi tentang waktu pembayaran SPP/UKT pada tanggal 4 Desember 2017.  Selanjutnya secara tekhnis akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme kerjasama antara pihak bank dengan semua fakultas dan pascasarjana.
Rektor Dr. H. Mutawali berharap agar tidak terjadi lagi aksi protes terkait dengan kebijakan pembayaran SPP/UKT seperti tahun sebelumnya, maka beliau meminta kepada wakil rektor dua Hj. Faizah yang membidangi hal tersebut, agar sejauh mungkin dapat memberikan informasi, sehingga mahasiswa dapat mempersiapkan diri.  Beliau menegaskan bahwa batas waktu pembayaran harus mengikuti mekanisme yang sudah ditetapkan dalam kalender akademik.
Wakil rektor dua Hj. Faizah dengan sigap langsung melaksanakan perintah rektor dengan mengeluarkan pengumuman resmi terkait dengan waktu pembayaran SPP/UKT.  Beliau mengaskan bahwa jauh hari kita perlu sebarkan informasi, terhitung satu bulan sebelum waktu pembayaran dimulai, sudah dikeluarkan pengumuman ini, Adapun naskah pengumuman secara lengkap seperti yang dijabarkan sebagai berikut.

PENGUMUMAN

No.070 /In.07/KU.00.1/ 12 /2017

Berdasarkan Kalender Akademik semester genap 2017/2018 bahwa pembayaran SPP/UKT dimulai tanggal 08 Januari s/d 05 Februari 2018, oleh karena itu disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Layanan Akademik dapat diberikan apabila Mahasiswa  sudah melakukan pembayaran;
  2. Bagi Mahasiswa yang mendaftar ujian skripsi  mulai tanggal 08 Januari 2018 diwajibkan membayar SPP/UKT semester  genap 2017/2018;
  3. Bagi Mahasiswa yang tidak membayar SPP/UKT semester sebelumnya diwajibkan membayar SPP/UKT sesuai jumlah tunggakan semester sebelumnya dan SPP/UKT semester genap 2017/2018;
  4. Bagi Mahasiswa yang terlambat membayar SPP/UKT pada tanggal yang sudah ditetapkan maka diwajibkan mengajukan permohonan Surat Cuti ke Fakultas masing-masing;
  5. Adapun tempat pembayaran SPP /UKT harus sesuai dengan Bank dan Fakultas masing-masing yaitu:
No Mahasiswa Fakultas/Pasca

Bank

1 Fakultas Tarbiyah Dan Keguruan –       Bank NTB Syariah dan Kantor Cabangnya
–       Loket Bank NTB Syariah yang ada di Kampus II UIN Mataram
2 1.  Fakultas Syariah;
2.  Fakultas Ilmu Dakwah dan Komunikasi;
3.  Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam;
4.  Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama
–       Bank BNI Syariah dan Kantor Cabangnya
–       Loket Bank BNI Syariah yang ada di Kampus I UIN Mataram
–       Dan Pembayaran Yang menggunakan no VA bisa membayar di semua Bank dan ATM
3 Pascasarjana –       Bank Bukopin dan Kantor Cabangnya
–       Loket Bank Bukopin  yang ada di Kampus II UIN Mataram

 
            Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Mataram, 04 Desember 2017

A.n. Rektor

Wakil Rektor II

                                            ttd                                             

Dr. FAIZAH, MA

NIP. 197307161999032003