Penandatanganan MoU: Direktur Prof. Dr. Suyitno, MA dan

Rektor UIN Mataram Prof. Dr. Mutawali, M.Ag 

 Hasil tak pernah khianati proses, itulah ungkapan yang mewakili perasaan syukur keluarga besar Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) UIN Mataram atas keluarnya SK Program Studi Baru Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 80 tahun 2021 tanggal 11 Januari 2021.

Perjuangan terbitnya SK ini membutuhkan waktu lebih 1 tahun; sejak penyusunan proposal oleh tim Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) UIN Mataram Januari-Pebruari 2020, submit proposal dan desk evaluation tim kemenag RI 29 Pebruari 2020, selanjutnya penilaian Asesor BAN PT sejak 08 Juni 2020 dan akhirnya UIN Mataram dinyatakan memenuhi syarat dengan SK BAN PT nomor 42/SK/BAN-PT/Min-Akred/PS/XII/2020 tanggal 2 Desember 2020. Kemudian berlanjut presentasi akhir di depan Direktur DIKTIS, Subdit Pengembangan Akademik dan tim POKJA PPG Kemenag RI Tanggal 12 Nopember 2020, sehingga berujung dengan keluarnya KMA di atas.

SK diserahkan oleh Direktur DIKTIS Prof. Dr. Suyitno, M.Ag bersama Kasubdit Pengembangan Akademik Dr. Syafi’i, M.Ag dan diterima oleh Dekan FTK sekaligus Ketua LPTK UIN Mataram Dr. Hj. Lubna M.Pd, didampingi Ketua Pengelola PPG UIN Mataram Dr. Abdul Quddus, MA di Kantor Kemenag RI, Rabu, 17 Maret 2021.

        Direktur DIKTIS, Kasubdit, Dekan dan Ketua pengelola PPG UIN Mataram

Rektor UIN Mataram Prof. Dr. H. Mutawali, M.Ag didampingi Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Dr. Masnun, M.Ag mengapresiasi capaian Dekan FTK UIN Mataram beserta tim LPTK dan selanjutnya mengarahkan untuk segera koordinasi dengan pihak terkait, baik internal maupun eksternal dalam mempersiapkan pelaksanaan PPG tahun 2021. Keberhasilan LPTK UIN Mataram meraih SK Prodi baru ini, juga tidak lepas dari track record selama menjalankan dua tahun pengelolaan PPG berdasar Keputusan Menteri Agama (KMA) No 606 tahun 2018 tentang PTKI penyelenggara PPG Dalam Jabatan (DALJAB) dengan guru madrasah dan PAI sekolah yang berasal dari 7 provinsi (NTB, NTT, Bali, Papua, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur). Tahun 2019, UIN Mataram berhasil meraih Peringkat ke-5 Nasional Perguruan tinggi terbaik penyelenggra PPG dari segi manajemen pengelolaan dan tingkat persentase kelulusan guru dalam Uji Kompetensi Nasional oleh Kemendikbud RI. 

Dalam arahannya, Direktur DIKTIS mengingatkan program profesi ini harus dikelola dengan profesional. Melalui Prodi PPG proses sertifikasi guru akan lebih bermutu dan lebih kuat dari sisi legal formalnya. PPG menjadi program unggulan yang ditunggu para guru karena dinilai mampu memotivasi dan meningkatkan kinerja dan profesionalitas mereka. Saat ini total guru madrasah yang sudah memenuhi persyaratan dan harus segera disertifikasi di Kemenag RI sebanyak 272.416 guru.

Pada tahun 2021, Kemenag RI juga telah menyiapkan pembiayaan PPG guru PAI dengan kuota sekitar 5000 peserta dengan prioritas utama peserta yang belum lulus PLPG serta peserta yang telah lulus Pretest PPG Tahun 2018 dan Tahun 2019. Terkait hal ini, Dr. Hj Lubna, M.Pd sebagai Ketua LPTK juga melaporkan ke Direktur bahwa sejumlah pemerintah daerah Kabupaten/Kota di wilayah NTB telah menyatakan kesiapan membantu pembiayaan PPG Guru PAI pada tahun ini.

Prodi PPG tidak hanya mengelola PPG Dalam Jabatan (DALJAB) untuk guru Madrasah (Guru Kelas MI, Aqidah Akhlak, Quran Hadis, Fiqih, SKI, Bahasa Arab) dan guru PAI di Sekolah seperti selama ini berlangsung dengan kuota peserta dari Kemenag RI dalam jangka waktu 1 semester, namun kedepan menjadi sentral pendidikan Profesi Guru Prajabatan (PRAJAB). Prodi PPG juga hadir untuk mempersiapkan lulusan S.1 Kependidikan dan S.1 Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional.

Tim PPG LPTK UIN Mataram Setelah Presentasi Proposal

Dekan FTK berterima kasih kepada jajaran pimpinan universitas, tim PPG dan dukungan keluarga besar UIN Mataram. Prodi PPG ini diharapkan akan menjadi pusat pendidikan profesi guru wilayah Indonesia Timur dan tentunya akan mendukung percepatan implementasi kebijakan nasional dimana Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional sesuai dengan Undang-Undang RI No.14 tahun 2005 dan PP No.74 tahun 2008. (red. el-qudsy)