Mataram: Kepala Pusat Studi Gander dan Anak LP2M UIN Mataram Dr. Nikmatullah, MA. menyelenggarakan diskusi yang berfokus pada pembahasan Surat Keputusan (SK) Dirjen Pendis No. 1143 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus. Diskusi ini dihadiri oleh 35 peserta yang terdiri dari para dosen dan juga pihak LP2M.
Diskusi dimulai dengan pembukaan oleh Ketua LP2M, yang menyampaikan urgensi dari SK Dirjen Pendis tersebut dalam konteks perlindungan terhadap anggota komunitas kampus dari ancaman kekerasan seksual. Para peserta diskusi kemudian memperdebatkan dan mengulas secara mendalam isi dari petunjuk teknis tersebut, mengidentifikasi poin-poin penting dan langkah-langkah konkret yang perlu diambil untuk implementasinya di UIN Mataram.
Narasumber ibu Ketua UIN Care, Dr. Dahlia Hidayati, M. Fil.I, menegaskan perlunya pendekatan yang berbasis pada keadilan gender dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Beliau menekankan bahwa keberhasilan dalam mengatasi masalah ini memerlukan pemahaman yang mendalam terhadap dinamika kekuasaan, stereotip gender, dan budaya yang mendukung ketidaksetaraan. Pemahaman ini harus tercermin dalam kebijakan, program, dan praktik yang diimplementasikan di seluruh kampus PTKIN Se-Indonesia termasuk di UIN Mataram.
Dr. Dahlia sapaan akrabnya juga menekankan pentingnya dukungan psikologis dan sosial yang kuat bagi korban kekerasan seksual, serta perlunya langkah-langkah konkret dan terpadu dalam memperkuat mekanisme pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di UIN Mataram, serta pentingnya pembentukan Dewan Etik sebagai langkah proaktif dalam meningkatkan integritas dan kualitas lingkungan akademik.
UIN Care dan PSGA UIN Mataram berkomitmen untuk terus bekerja sama dalam mengadvokasi perubahan positif di kampus dan mendukung upaya-upaya untuk menciptakan lingkungan kampus yang lebih aman, inklusif, dan etis bagi semua sebagaimana yang diamanahkan dalam Surat Keputusan (SK) Dirjen Pendis No. 1143 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus.. Adita@Humas