Persyaratan dan Penetapan Tugas Belajar

Tugas belajar diberikan kepada PNS sesuai dengan rencana kebutuhan belajar Instansi, dengan persyaratan:

  1. memiliki masa kerja paling singkat 1 tahun sejak diangkat sebagai PNS;
  2. memiliki sisa masa kerja pegawai dengan mempertimbangkan masa pendidikan dan masa ikatan dinas, dengan ketentuan paling kurang:
        – 3 kali waktu normatif program studi sebelum batas usia pensiun jabatan, untuk tugas belajar yang diberhentikan dari jabatan; atau
        – 2 kali waktu normatif program studi sebelum batas usia pensiun jabatan, untuk tugas belajar yang tidak diberhentikan dari jabatan.
  3. memiliki penilaian kinerja dalam 2 tahun terakhir paling rendah dengan predikat baik;
  4. sehat jasmani dan rohani;

Untuk informasi lebih lanjut, silakan klik tombol di bawah ini.