Persyaratan dan Penetapan Tugas Belajar
Tugas belajar diberikan kepada PNS sesuai dengan rencana kebutuhan belajar Instansi, dengan persyaratan:
- memiliki masa kerja paling singkat 1 tahun sejak diangkat sebagai PNS;
- memiliki sisa masa kerja pegawai dengan mempertimbangkan masa pendidikan dan masa ikatan dinas, dengan ketentuan paling kurang:
– 3 kali waktu normatif program studi sebelum batas usia pensiun jabatan, untuk tugas belajar yang diberhentikan dari jabatan; atau
– 2 kali waktu normatif program studi sebelum batas usia pensiun jabatan, untuk tugas belajar yang tidak diberhentikan dari jabatan. - memiliki penilaian kinerja dalam 2 tahun terakhir paling rendah dengan predikat baik;
- sehat jasmani dan rohani;
Untuk informasi lebih lanjut, silakan klik tombol di bawah ini.