Berita Humas: Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 344 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian pada Kementerian Agama, dan dalam rangka pemutakhiran data mandiri untuk mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas. Maka diwajibkan kepada seluruh ASN Kemenag untuk melakukan aktivasi data mandiri pada aplikasi MySAPK. Selasa, (27/07)


Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2021 tentang pemutakhiran data mandiri Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama. SE yang ditandatangani oleh Sekjend Prof. Nizar menghimbau kepada seluruh pimpinan satuan kerja untuk mengirimkan surat usulan petugas verifikator data masing-masing 1 (satu) orang ke Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, yang selanjutnya nanti akan bertugas melaksanakan pemutakhiran data mandiri pada aplikasi MySAPK.


Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara untuk melakukan pemutrakhiran data dan riwayat pribadi melalui akses aplikasi MySAPK yang dapat diunduh di ponsel. Pemutakhiran data ini untuk mewujudkan data pegawai yang akurat, dan meningkatkan kualitas ASN, sebagaimana yang diungkapkan oleh Koordinator Analis Kepegawaian UIN Mataram Sulhinayah, M.Pd. bahwa pemutakhiran data mandiri ASN dapat meningkatkan kualitas dan integritas data dalam rangka mendukung terwujudnya Satu Data ASN dan kebijakan pemerintah di bidang manajemen ASN.

Koordinator Analis Kepegawaian UIN Mataram Ibu Sulhinayah, S.Ag. M.Pd. tak pernah bosan untuk selalu mengingatkan kepada seluruh ASN UIN Mataram untuk segera melakukan aktivasi akun sebelum batas waktu tanggal 31 Juli 2021. Hal tersebut sudah ditentukan melalui Surat Edaran Kementerian Agama dan juga sudah ditindak lanjuti melalui Surat Edaran Rektor UIN Mataram.

Secara tekhnis, pemutakhiran data ASN hanya 6 langkah sebagai berikut: 1. Login MySAPK 2. Pilih “Pemutakhiran Data Mandiri” 3. Periksa dan memverifikasi data pada setiap riwayat, seperti: a).Data personal b) Riwayat jabatan c).Riwayat pendidikan dan diklat/kursus d) Riwayat SKP e). Riwayat penghargaan (tanda jasa) f).Riwayat pangkat dan golongan ruang g). Riwayat keluarga Riwayat peninjauan masa kerja (PMK) Riwayat pindah instansi Riwayat CLTN Riwayat CPNS/PNS h). Riwayat organisasi. 4. Melengkapi riwayat dengan mengunggah dokumen pendukung 5. Mengirim pengajuan dan mengunduh bukti pemutakhiran 6. Sukses telah selesai melakukan Update Data Mandiri. (Adita@Humasuinma)