Berita Humas: Inspektorat Jenderal Kemenag RI mengeluarkan surat penting yang ditandatangani oleh Deni Suardini. Surat penting tersebut merupakan rekomendasi hasil evaluasi penerapan sistem pengendalian gratifikasi tahun 2020 di satker Kemenag. Senin (26/07)

Surat penting Irjen Kemenag RI yang di tandatangani pada tanggal 08 Juli 2021 oleh Inspektur tersebut merupakan Surat cinta Irjen yang ditujukan kepada seluruh rektor dan kanwil serta seluruh kepala satker di lingkup Kemenag.

Inspektur Deni Suardini menegaskan beberapa point penting yang harus diperhatikan oleh seluruh pimpinan satker Kemenag sebagaimana yang diuraikan melalui surat Irjen secara garis besar menjadi tiga point penting

Adapun ketiga point penting yang harus diperhatikan oleh rektor sebagai berikut. 1. Melakukan sosilaisasi gratifikasi secara mandiri kepada seluruh pegawai, kemudian pihak external dan masyarakat secara luas

2. Rektor hendaknya mensosialisasikan atau mendesiminasikan media sosilaisasi pesan anti gratifikasi yang dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/PSAGratifikasi

3. Mengikuti serta mendorong pegawai untuk mengikuti E-Learning “Bimtek Pengendalian Gratifikasi” yang dapat diakses melalui tautan https://E-Learning.kpk.go.id

Rektor Prof Mutawali menugaskan humas untuk menyebarluaskan informasi tersebut melalui berbagai media informasi. Adapun secara tehnis SPI juga akan mengajak semua sivitas akademika untuk ikut serta berpartisipasi melalui gerakan kampanye anti gratifikasi. (Adita@Humasuinma)