Kegiatan dilaksanakan dari Tanggal  21 Februari 2024, bertempat di Ruang Rapat Wakil Rektor III  Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama. Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh UKM di UIN Mataram, serta didampingi langsung oleh Wakil Rektor III Prof. Dr. Subhan Abdullah Achim, MA dan Wakil Dekan III Fakultas Syariah Dr. Syarifudin, M.Si, selaku pembina UKM. Dalam arahannya Warek III menyampaikan bahwa Satuan Pengawasan Intern (SPI) UIN Mataram adalah merupakan kepanjangan tangan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, oleh karena itu, merupakan suatu keharusan bagi SPI untuk menjalankan tugas dan fungsi pengawasan kepada terhadap seluruh kegiatan yang ada di UIN Mataram, tanpa terkecuali UKM. UKM sebagai unit kegiatan mahasiswa juga punya keharusan yang sama dalam melaporkan seluruh kegiatannya dan siap diaudit oleh Satuan Pengawasan Intern UIN Mataram.  Dalam kesempatan tersebut Kepala Satuan Pengawasan Intern UIN Mataram Dr. Gazali, SH.MH. CRMP.PIA, menjelaskan bahwa perubahan paradigma pengawasan tersebut, bermula dari adanya penguatan kapabilitas SPI oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI  pada tahun 2023, dalam perubahan tersebut SPI tidak lagi melakukan kegiatan Pre dan Post Audit, akan tetapi berubah menjadi Audit, Reviu, Evaluasi, Pemantauan, Bimtek, Asistensi dan Sosialisasi, hasil daripada kegiatan tersebut akan dilaporkan kepada Rektor dan   Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI  secara berkala. SPI dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut, tentunya harus sepengetahuan dan seijin dari Rektor sebagai atasan langsung. Pre Audit dikembali kepada pihak manajemen dalam hal ini adalah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) khusus terkait keuangan. Lebih lanjut Kepala SPI menyatakan bahwa pemeriksaan pada seluruh kegiatan UKM akan dilaksanakan pada bulan November setiap tahun berjalan. Selain itu, SPI juga akan melaksanakan program tambahan pada tahun 2024, sesuai arahan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI. Program tersebut yakni pemantauan terhadap beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan penanganan pengaduan masyarakat (Dumas) di lingkungan UIN Mataram. Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen SPI dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan di UIN Mataram. Dalam rangka mempermudah pembuatan pelaporan kegiatan, maka  SPI memberikan “Buku Saku” kepada seluruh unit kerja, fakultas, dan pascasarjana dan UKM. Buku Saku ini berfungsi sebagai panduan praktis dalam melaksanakan kegiatan dan melaporkan hasil kegiatan secara terstruktur. Selain itu, rincian belanja berdasarkan Standar Biaya Masukan (SBM) 2024 dari Kementerian Keuangan dan SBM Internal UIN Mataram. Kegiatan sosialisasi ini dalam rangka melaksanakan salah satu tugas dan fungsi SPI dalam mewujudkan penguatan pengawasan dilingkungan UIN Mataram, serta diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada seluruh elemen di UIN Mataram tentang peran, fungsi serta  perubahan dalam pelaksanaan pengawasan oleh SPI. Dengan demikian, diharapkan UIN Mataram dapat terus berkembang sebagai lembaga pendidikan yang unggul dan akuntabel, transparan sesuai dengan visi dan misi Rektor UIN Mataram Prof. Dr. Masnun, M.Ag.