Berita Humas: Rektor Prof. Dr. H. Mutawali mengikuti sidang senat universitas yang merupakan agenda rutin dijadwalkan bisa berlangsung setiap bulan.  Sidang tertutup yang dihadiri oleh seluruh anggota senat universitas merupakan agenda strategis sebagai unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik untuk membahas beberapa persoalan penting di ruang rapat rektor, (16/04)

Sidang senat tertutup dipimpin langsung oleh ketua senat universitas Prof. Dr. H. M. Taupik yang diawali dengan membacakan tata tertib persidangan dan selanjutnya menyampaikan tentang beberapa hal penting yang akan menjadi agenda bahasan pada sidang kali ini.

Lebih lanjut ketua senat mengingatkan bahwa tupoksi senat universitas sebagaimana yang diatur dalam statuta UIN Mataram yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomer 27 Tahun 2017 bagian ketiga yang mengamanatkan bahwa senat adalah unsur penyusun kebijakan pada organ Universitas yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.

Rektor Prof Mutawali sependapat dengan usulan ketua senat yang mengajukan dua hal sebagai agenda bahasan dalam sisang tertutup kali ini diantaranya adalah tentang pengembangan lembaga dengan memperkuat konsep horizon keilmuan, kemudian yang kedua adalah tentang kenaikan pangkat fungsional dosen yang dalam prosesnya tentu harus melalui persetujuan senat.

Lebih lanjut rektor juga menegaskan tentang progres peningkatan mutu lembaga telah mengusulkan untuk membuka program studi umum yaitu fisika,  biologi,  matematika,  informatika dan kimia, yang kini sedang dalam proses.

Wakil rektor satu Prof Masnun menambahkan bahwa tahun 2018 lembaga telah mengirim 9 orang peserta untuk mengikuti program akslrasi guru besar di Surabaya, dan dalam perkembangannya baru satu peserta yang sudah melakukan submit yaitu Dr. H. Miftah, kemudian Dr. H. Jamaludin kini sudah siap tulisanya untuk disidangkan di Jakarta. Selain sebagai upaya lembaga, masalah pengikatan kualitas dosen dan guru besar, juga merupakan salah satu point kontrak kerja rektor dengan menteri agama.  Wallahu ‘Alam (Adita@humasuin)