Berdasarkan UU RI no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap Individu yang mencangkup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang diterapkan. Pada pertengahan 2012 Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia-Perpustakaan (SKKNI – PRP)
Sertifikasi Kompetensi Kerja merupakan proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai SKKNI, Standar Internasional dan/atau Standar Khusus ((Permennakertrans RI No.5 Th 2012, Pasal 1 Nomor 9).
Sertifikasi Pustakawan merupakan bentuk pengakuan dan jaminan terhadap pengetahuan, keterampilan dan sikap seorang pustakawan yang profesional dalam bekerja. Penghargaan dan pengakuan terhadap kapasitasnya sebagai pustakawan harus berdampak pada produktifitas kerja seorang pustakawan. Oleh karna itu Untuk menuju Pustakawan profesional, UPT Perpustakaan IAIN Mataram akan melaksanakan sertifikasi terhadap Pustakawannya, yang akan dilaksanakan pada hari/tanggal : 27 s/d 29 September 2016.  Yang akan diikuti oleh 10 orang Pustakawan yang ada di lingkungan IAIN Mataram.