Berita Humas: Rektor Universitas Islam Negeri Mataram akan mengelurkan surat edaran sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 06 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah, Mudik, atau Cuti Bagi Pegawai Aparatus Sipil Negara Pada Kementerian Agama Republik Indonesia. Kamis (06/05)

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Menteri Agama telah menetapkan aturan pembatasan atau pengetatan mudik Lebaran 2021 yang berlaku mulai 22 April hingga 24 Mei 2021. Aturan terkait larangan mudik tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Selama periode larangan tersebut, ASN Kementerian Agama dilarang melakukan mobilisasi dengan moda transportasi apapun. Larangan ini, ditetapkan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus corona COVID-19 di Indonesia, Peniadaan mudik untuk sementara yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan Ramadhan dan Idulfitri.

Terhadap aturan tersebut, ketua Satgas Covid UIN Mataram Drs. H. Subuhi, M.Pd. di ruang humas menjelaskan bahwa aturan  tersebut sebagai bentuk larangan mudik yang merupakan fungsi pencegahan, sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan. Selain itu juga, satgas covid UINMA akan terus memantau seluruh pergerakan para ASN UIN Mataram dan akan memastikan penanganan kesehatan bagi ASN yang positif terinfeksi COVID-19

Selaku ketua satgas dan juga kepala biro akademik, beliau berharap agar semua ASN bahkan seluruh sivitas akademika UIN Mataram termasuk untuk tetap metauhi protokol kesehatan dimana saja berada, terlebih lagi momentum hari raya telah dekat sehingga potensi kerumunan semakin tinggi.  

            Sekretaris satgas covid UINMA Arya Hukmi, SE., MM. menyampaikan bahwa dalam  waktu dekat, satgas akan melakukan rapat koordinasi internal yang juga akan melibatkan bagian kepegawaian untuk melakukan pemantauan terhadap tingkat kedisiplinan para ASN UIN Mataram. Selanjutnya hasil pementauan satgas akan dilanjutkan oleh bagian kepegawaian untuk membuat laporan yang dikirimkan ke biro kepegawaian Kemenag RI paling lambat pada tanggal 24 Mei 2021. Adita@Humasuinma