MATARAM: Rektor Universitas Islam Negeri Mataram, Prof. Dr. TGH. Masnun Tahir, M.Ag., menegaskan bahwa penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah komando langsung Presiden Republik Indonesia merupakan desain konstitusional yang telah dirumuskan secara matang dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Rabu 28/1/2026.
Menurut Prof. Masnun, pengaturan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi mengandung makna strategis dalam menjaga stabilitas nasional, efektivitas pemerintahan, serta kesinambungan penegakan hukum di Indonesia. Karena itu, wacana perubahan posisi kelembagaan Polri perlu disikapi secara hati-hati dan berbasis konstitusi.
“Penempatan Polri di bawah Presiden adalah desain konstitusional yang telah melalui pertimbangan mendalam. Ini penting untuk memastikan kesinambungan tata kelola keamanan dan penegakan hukum dalam kerangka negara hukum,” ujar Prof. Masnun dalam pernyataannya,
Ia menegaskan bahwa fokus utama yang perlu dikedepankan saat ini bukanlah perdebatan struktural mengenai posisi Polri, melainkan penguatan profesionalisme, netralitas, dan orientasi pelayanan publik dalam tubuh institusi kepolisian.
“Yang jauh lebih penting adalah bagaimana Polri terus memperkuat integritas, menjaga netralitas, serta hadir sebagai pelindung dan pengayom masyarakat dengan pendekatan yang humanis dan berkeadilan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Prof. Masnun mendorong Polri untuk terus meningkatkan kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang adil, transparan, serta berpihak pada kepentingan rakyat. Menurutnya, kepercayaan publik merupakan fondasi utama dalam menjaga ketertiban sosial dan stabilitas politik nasional.
Ia juga menilai bahwa dukungan terhadap posisi Polri di bawah Presiden merupakan bagian dari ikhtiar kolektif untuk memperkuat keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di tengah dinamika sosial, politik, dan global yang terus berkembang.
“Sekali lagi, saya menegaskan dukungan agar Polri tetap berada di bawah komando langsung Presiden demi kepentingan bangsa, negara, dan keberlanjutan demokrasi konstitusional,” pungkasnya. Adita@Humas-ppid


