Mataram: Radio Sinfoni Mataram hari ini menerima kunjungan resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia. Tim Monitoring dan Evaluasi yang terdiri dari dua orang, yaitu Rafi Devara Kusumawardana selaku Pengelola Bahan Monitoring Penyelenggaraan Penyiaran dan Dini Anggraini selaku Pelaksana, disambut hangat oleh Manager Siaran Radio Sinfoni, Dina Mariani, M.Sos., beserta kru Radio Sinfoni.
Rafi Devara Kusumawardana menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk melakukan verifikasi lapangan terkait kepatuhan penyelenggara penyiaran sesuai dengan Pasal 88 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2021. “Kami datang ke Radio Sinfoni untuk memastikan bahwa mereka mematuhi semua ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan penyiaran,” ujar Rafi.


Kegiatan monitoring ini berlangsung selama empat hari, mulai dari tanggal 11 hingga 14 Juni 2024. Selama periode tersebut, tim akan mengunjungi delapan titik lokasi monitoring yang terdiri dari lima lembaga penyiaran di wilayah Kota Mataram dan tiga di wilayah Lombok Tengah. Di Kota Mataram, lembaga penyiaran yang akan dikunjungi salah satunya sdalah Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) Radio Sinfoni UIN Mataram.
Rafi Devara Kusumawardana berharap bahwa kunjungannya ini akan memberikan motivasi kepada lembaga penyiaran untuk terus berinovasi dalam menyampaikan informasi yang baik kepada masyarakat dan tetap mematuhi peraturan yang berlaku. “Kami berharap kunjungan ini dapat mendorong lembaga penyiaran untuk lebih bersemangat dalam memberikan layanan informasi yang berkualitas dan sesuai dengan regulasi,” tambahnya.


Manager Siaran Radio Sinfoni, Dina Mariani, M.Sos., menyambut baik kedatangan tim monitoring ini dan menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas siaran Radio Sinfoni. “Kami sangat berterima kasih atas kunjungan ini dan akan terus berusaha memberikan yang terbaik dalam penyelenggaraan penyiaran kami,” ujar Dina.