PENGUMUMAN

Nomor :  882/Un.12/KU.01/03/2021

 

       Diumumkan kepada mahasiswa yang mengajukan keringanan UKT, proses pengembalian uang yang sudah disetor dalam dua tahap:

  1. Bagi mahasiswa yang sudah menggunakan Nomor rekening Bank BNI atau BNI Syariah dan Bank NTB Syariah akan ditransfer pada tahap pertama.
  2. Bagi mahasiswa yang menggunakan selain Bank BNI atau BNI Syariah dan Bank NTB Syariah akan di transfer pada tahap kedua. setelah mengumpulkan fotocopy buku rekening dengan menggunakan Bank BNI atau BNI Syariah dan Bank NTB Syariah atas nama sendiri selain Bank tersebut tidak diterima, dikumpulkan mulai tanggal 22 – 31 Maret 2021 di bagian akademik dan kemahasiswaan kampus dua.

 

Demikian  untuk dimaklumi.

Mataram, 18 Maret  2021

a.n. Rektor,

Wakil Rektor II

Dr. Faizah, M.A.

NIP. 197307161999032003

 

Tembusan;

  1. Dirjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI.
  2. Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Kementerian Agama RI.
  3. Rektor Universitas Islam Negeri Mataram
  4. Dekan Fakultas dilingkungan UIN Mataram.
  5. Kepala UPT. TIPD UIN Mataram