Pascasarjana UIN Mataram menggelar studium generale dalam rangka menyambut perkuliahan Semester Genap Tahun Akademik 2023-2024 dengan tema “Urgensi Penguasaan Kaidah-Kaidah Bahasa Arab dalam Penafsiran Al-Qur’an dan Istinbath Hukum”. Kegiatan yang dilaksanakan di Auditorium Kampus 2 UIN Mataram, Jln. Gajah Mada No. 100 Jempong Mataram., Selasa, 5 Maret 2024 ini,  menghadirkan Guru Besar dalam bidang Pendidikan Bahasa Arab UIN Jakarta, Prof. Dr. KH. Ahmad Thib Raya, MA. Acara dihadiri oleh segenap pimpinan UIN Mataram dan Civitas Akademika Pascasarjana UIN Mataram. Dari Pimpinan UIN Mataram hadir Bapak  Wakil Rektor 1 Prof. Dr. H. Adi Fadli, M.Ag., serta hadir Bapak-Bapak Dekan di lingkungan UIN Mataram. Sedangkan dari Civitas Akademika Pascasarjana UIN Mataram hadir Direktur Pascasarjana Prof. Dr. TGH. Fahrurrozi, MA., Wakil Direktur Prof. Mohamad Abdun Nasir, M.Ag., MA., Ph.D, Bapak-Bapak Kaprodi dan Sekprodi, para guru besar, dosen, tenaga kependidikan dan sejumlah mahasiswa program magister dan doktor Pascasarjana UIN Mataram yang memadati Auditorium.

Prof. Dr. H. Fahrurrozi, MA., selaku Direktur Pascasarjana UIN Mataram mengawali sambutannya dengan menyampaikan terimakasih kepada Bapak Narasumber Prof. Dr. KH. Ahmad Thib Raya, MA. ditengah kesibukan beliau yang sangat padat berkenan memenuhi undangan untuk memberi pencerahan dan keberkahan Ilmu kepada segenap civitas akademika Pascasarjana UIN Mataram karena beliau kita kenal sebagai syiakhul masyaikh (profesornya para profesor). Dan konversi IAIN Mataram menjadi UIN Mataram berkat jasa beliau, sehingga kita sangat butuh bimbingan beliau setiap waktu termasuk pada momen studium general ini.

“Ini kegiatan rutin kita dan selalu mengangkat tema yang menstimulus cakrawala berfikir kita. Apalagi kita mengkaji Al-Qur’an yang memiliki dzu wujuhin (beragam bentuk dan makna) dalam tafsirnya yang berimplikasi pada Istinbath (penetapan) hukum,” jelas Pak Direktur.

Lanjut Pak Direktur, “Al-Qur’an sebagai kitab yang ajarannya universal tidak hanya diperuntukkan untuk satu kaum atau golongan. Kita bisa melihat surah Arrahmah, 4 ayat diawalnya menunjukkan universalitas. Seperti Allah memakai term Arrahmah tidak menggunakan Arrahim karena Alquran bukan hanya bicarakan Muslim saja dan tidak bicara Akhirat saja tapi berbicara dunia-akhirat, bicara Muslim dan non-muslim. Makna Arrahman memiliki makna luas dibandingkan Arrahim yang hanya konteks ukhrawi, “Rahmanu Addunya wal Akhirah, lianna ziyadatal bina tadullu ala ziadatil ma’na”, ungkap Prof. Oji.

Selanjutnya sambutan disampaikan Bapak Rektor UIN Mataram diwakili oleh Wakil Rektor 1  Prof. Dr. H. Adi Fadli, M.Ag., sekaligus membuka acara studium generale. Beliau menyampaikan terimakasih kepada Prof. Dr. KH. Ahmad Thib Raya, MA. yang terus memberikan atensi kepada UIN Mataram, karena perkembangan instansi kita tidak lepas dari jasa beliau termasuk lahirnya prodi-prodi baru di Pascasarjana seperti S3 HKI. Sehingga kontribusi beliau sangat banyak sekali, terlebih lagi beliau saat ini sebagai dewan LAMGAMA yang akan banyak memberikan bimbingan ke UIN Mataram kedepannya.

Warek 2 berharap mahasiswa serius mengikuti studium general ini, “saya berharap seluruh mahasiswa dapat mengikuti materi dengan penuh serius, menyimak lautan Ilmu dari beliau agar mendapatkan keberkahan,” harap Prof. Fadli

Sebelum membuka acara Prof. Adi Fadli mengajak peserta membacakan Fatihah untuk kesembuhan Bapak Rektor yang kondisinya kurang sehat dan kiriman doa juga untuk almarhum Wakil Rektor 2 atas support beliau hari ini kita mendapatkan dua prodi terakreditasi unggul yaitu S1 TBI dan S2 PBA, semoga menjadi amal jariyah untuk almarhum.

Berikutnya studium general ini dipandu oleh Kaprodi S2 IQT Dr. H. Syamsu Syaukani, Lc., M.A., sebagai moderator. Kaprodi S2 IQT memberikan pengantar sebagai pemantik bahwa pendalaman kaedah-kaedah Bahasa Arab menjadi wajib ketika hendak menafsirkan Alquran yang kemudian bermuara pada Istinbath Hukum. Banyak sekali ilmu alat bahasa Arab untuk dapat mendalami Al-Qur’an hingga menghasilkan ijtihad hukum. Sehingga ini momen yang tepat untuk menggali pemahaman tersebut. Dari itu diharapkan keterlibatan aktif mahasiswa nantinya dalam sesi diskusi. Untuk mengupas lebih lanjut tema yang dimaksud, sebagai moderator Dr. Syaukani mempersilakan narasumber Prof. Dr. KH. Ahmad Thib Raya, MA. untuk memulai materi.

Diawal pemaparannya Prof. Thib menyampaikan bahwa bahasa Arab memiliki peranan penting dalam kajian Keislaman karena menjadi bahasa yang digunakan Al-Qur’an, seseorang tidak mungkin menjadi faqih tanpa memahami kaedah bahasa Arab, sehingga perjalanan Islam tidak bisa melepaskan diri dari Bahasa Arab namun yang dimaksudkan adalah bahasa Arab fusha bukan (formal) bahasa Arab amiyah (informal). Menurut beliau, sedikit banyak berkembangnya bahasa Arab amiyah saat ini menenggelamkan bahasa Arab Fusha yang merupakan bahasa kutub al-turats.

“Bagi kaum Muslimin, penguasaan bahasa Arab (yang dimaksud adalah bahasa standar-fushha) mutlak diperlukan dalam usaha memahami semua pesan yang terdapat dalam literatur-literatur berbahasa Arab. Bagi cendekiawan, ulama, dan pakar Islam, penguasaan bahasa Arab dan kaidah- kaidah yang berkaitan dengannya, sangat dituntut dan mutlak diperlukan, karena mereka mempunyai kewenangan untuk mengkaji, mendalami, dan mengeluarkan hukum-hukum yang bersumber dari kedua sumber pokok ajaran Islam, yaitu Al- Qur’an dan Hadis. Karena kedua sumber pokok ini ditulis dengan bahasa Arab, dengan ciri-ciri yang cukup unik, maka penguasaan bahasa Arab ini sangat mutlak diperlukan. Baimana mungkin mereka dapat memahami, mendalami, dan mengkaji isi kedua sumber itu, kalau mereka tidak menguasai bahasa Arab dengan baik,” jelas Prof. Tibb.

Selanjutnya narasumber mengkaitkan antara Bahasa Arab dan Hukum Syari’at dengan menjelaskan bahwa eratnya kaitan ini disebabkan oleh karena adanya kaitan yang sangat mendasar antara keduanya. Yaitu Bahasa Arab menjadi bahasa yang digunakan oleh sumber-sumber hukum syariat sejak awal, dan hukum syari’at disampaikan dengan bahasa Arab. Pengkajian hukum syari’at, bagaimanapun, akan tetap mengacu pada pemahaman tentang pesan-pesan yang terdapat di dalamnya dengan menggunakan kaidah-kaidah bahasa yang ada. Penggunaan kaidah-kaidah bahasa yang berbeda akan menimbulkan perbedaan dalam meng-istinbâth hukum. Sehingga timbulnya perbedaan-perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam meng-istinbâth hukum, salah satu di antaranya, disebabkan oleh karena adanya perbedaan pemahaman terhadap pesan yang terdapat dalam teks-teks sumber hukum berdasarkan analisis kebahasaan masing-masing.

Prof. Tibb Raya kemudian melanjutkan penjelasan bagaimana urgensi Kaidah-Kaidah Bahasa Arab Dalam Penafsiran dan Meng-Istimbâth Hukum. Menurut beliau penguasaan bahasa Arab mutlak diperlukan dalam rangka meng-istinbâth hukum. Penguasaan bahasa Arab menjadi salah satu syarat penting yang harus dimiliki oleh setiap orang yang ingin menjadi mujathid, termasuk di didalamnya mufasir, mustanbith, dan semacamnya.

Beliau menyampaikan pendapat ‘Abd al-Karim Zaidân, tentang, menetapkan 7 syarat bagi seorang mujtahid (mustanbith), yaitu: Menguasai bahasa Arab dengan baik, Mengetahui Al-Qur’an, Mengetahui sunnah, Mengetahui Usul Fiqih, Mengetahui objek-objek ijma’, Mengetahui maksud-maksud syari’ah, dan Mempunyai kemampuan fitrah untuk berijtihad.

Kemudian beliau banyak memberikan contoh kata dalam Al-Qur’an yang memiliki ragam ma’na seperti kata hudan yang tidak hanya memiliki arti petunjuk namun sekurang-kurangnya ada 17 arti yang terkandung dalamnya, demikian kata lainnya dalam Al-Qur’an itu dapat difahami dengan memahami kaidah-kaidah bahasa Arab secara mendalam.

Dari penjelasan setiap kata yang disampaikan Prof. Tibb dengan  perubahan bentuk dan makna serta perubahan i’rab berimplikasi pada perubahan hukum syariat yang terkandung dalamnya. Dalam hal ini beliau banyak mendatangkan contoh untuk mendekatkan pemahaman kepada para peserta.

Setelah pemaparan materi, dilanjutkan dengan dialog bersama peserta. Karena materi yang disampaikan menarik ditambah antusiasme peserta maka pertanyaan dibuka sampai tiga sesi. Kegiatan ini ditutup dengan foto bersama.