PENGUMUMAN
Nomor : 343/Un.12/PP.00.9/02/2022

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Diumumkan kepada seluruh mahasiswa/i Universitas Islam Negeri Mataram bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Agama nomor 84 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Keputusan Menteri Agama nomor 515 tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Atas Dampak Bencana Wabah Covid-19 dengan ini disampaikan bahwa Keringanan Uang Kuliah Tunggal diberikan kepada mahaiswa/i Universitas Islam Negeri Mataram sebanyak 10% dari Uang Kuliah Tunggal dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Mahasiswa/I yang orang tuanya terdampak Covid 19 antara lain :
    a. Meninggal Dunia;
    b. Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
    c. Mengalami Penutupan Tempat Usaha;
    d. Mengalami Kerugian Usaha (Pailit);
    e. Mengalami Penurunan Pendapatan secara signifikan.
  2. Mahasiswa/i semester II sampai dengan semester VIII.
  3. Telah Membayar Uang Kulah Tunggal semester Genap Tahun Akademik 2021/2022 paling telat tanggal 7 Februari 2022.
  4. Tidak Memiliki Tunggakan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal semester yang lalu
  5. Pengajuan Keringanan Uang Kuliah Tunggal diajukan ke https://bit.ly/UploadDokumenUKT dilengkapi dengan :
    Surat Keterangan dari Lurah/Desa yang menyatakan kondisi orang tua/wali sesuai point 1 (pilih salah satu atau lebih).
  1. Pengajuan Keringanan Uang Kuliah Tunggal dimulai tanggal 8 Februari sampai dengan 15 Februari 2022.
  2. Bagi mahasiswa/i yang memperoleh keringanan Uang Kuliah Tunggal, maka Uang Kuliah Tunggal semester Genap Tahun Akademik 2021/2022 yang telah dibayarkan akan dikembalikan langsung ke rekening masing-masing.

Demikian untuk diperhatikan.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

 

Mataram, 7 Februari 2022
Rektor,

ttd

Prof. Dr. H. Masnun, M.Ag
NIP 197508272003121002

Tembusan:

  1. Para Wakil Rektor;
  2. Para Dekan Fakultas;
  3. Bendahara Penerimaan/Pengeluaran;
  4. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Universitas.