Buku Petunjuk SIASN Layanan Pencantuman Gelar
Ketentuan baru pencantuman gelar ini masih merujuk pada Surat Edaran Kepala BKN 15/2024 tentang Penjelasan Teknis Layanan Pencantuman Gelar dan Peningkatan Pendidikan; dan aturan terkait lainnya, di antaranya seperti UU 20/2023; Peraturan Kepala BKN 33/2011 tentang Kenaikan Pangkat bagi PNS yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah; Peraturan Menristekdikti 53/2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi; dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 02/2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Perguruan Tinggi.