Mataram: Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai bentuk konkret pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP ini menjadi langkah strategis negara dalam memperkuat pengendalian zat adiktif, khususnya produk tembakau dan rokok elektronik, demi melindungi anak-anak, remaja, dan kelompok rentan dari dampak negatif rokok terhadap kesehatan. Kamis, 03/07/2025

Regulasi tersebut mendapatkan sambutan positif dari berbagai kalangan, termasuk institusi pendidikan tinggi di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang menunjukkan komitmen kuat terhadap pengendalian rokok.

Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Prof. Dr. H. Masnun Tahir, M.Ag., menyambut baik kebijakan tersebut dan menyampaikan bahwa UIN Mataram telah lebih dahulu mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan kampus sebagai bagian dari upaya membangun budaya sehat di lingkungan akademik.

“Kami menyambut baik lahirnya PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai upaya serius negara dalam melindungi masa depan generasi bangsa. UIN Mataram telah menetapkan kampus sebagai Kawasan Tanpa Rokok dan menyiapkan zona khusus merokok yang jauh dari aktivitas pembelajaran, sebagai bentuk pengendalian yang terukur dan edukatif,” ujar Rektor Masnun.

Ia menambahkan bahwa kampus sebagai ruang pembentukan karakter dan kesadaran sosial harus menjadi teladan dalam mendukung kebijakan kesehatan nasional. Keberadaan zona khusus merokok juga menjadi bagian dari pendekatan humanis untuk mengatur tanpa mendiskriminasi, namun tetap mengedepankan prinsip kesehatan.

Sementara itu, Universitas Mataram (UNRAM) menunjukkan kontribusi nyata melalui pelaksanaan Workshop Penguatan Program Pengendalian Rokok untuk Kesehatan yang digelar oleh Fakultas Kedokteran UNRAM bekerja sama dengan Puslit Udayana Central. Workshop ini mempertemukan akademisi, tenaga kesehatan, dan pegiat advokasi untuk memperkuat komitmen bersama dalam pengendalian rokok di NTB.

Rektor UNRAM, Prof. Dr. Ir. Bambang Hari Kusumo, M.Agr.St., mendapatkan apresiasi atas dukungan dan penyelenggaraan kegiatan strategis tersebut.

“Kami mengapresiasi inisiatif UNRAM yang telah menghadirkan ruang diskusi ilmiah antara akademisi, tenaga kesehatan, dan pegiat advokasi. Ini adalah langkah penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam mengendalikan konsumsi rokok di NTB dan membangun masyarakat yang lebih sehat,” kata Prof. Masnun.

Kegiatan ini mempertegas bahwa pengendalian rokok tidak hanya menjadi tanggung jawab negara semata, tetapi juga gerakan sosial yang membutuhkan peran aktif dari dunia pendidikan, lembaga kesehatan, dan masyarakat sipil.

Pokok-Pokok Penting PP Nomor 28 Tahun 2024, Beberapa ketentuan utama yang diatur dalam PP ini antara lain: Larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik kepada anak di bawah usia 21 tahun dan ibu hamil, Pelarangan iklan dan promosi di tempat penjualan serta platform digital, Standardisasi kemasan tanpa unsur promosi, termasuk larangan mencantumkan kata-kata yang bersifat menyesatkan, Larangan penjualan di kawasan tanpa rokok dan radius 200 meter dari sekolah, tempat bermain anak, pintu masuk ruang publik, serta tempat umum yang sering dilalui, Larangan penjualan eceran, guna membatasi akses rokok secara mudah dan murah.

Pemerintah juga mendorong pemerintah daerah untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) guna memperkuat implementasi regulasi ini di tingkat lokal.

Komitmen Bersama Menuju Masyarakat Sehat melalui PP Nomor 28 Tahun 2024 menjadi momentum penting dalam membangun kesadaran nasional tentang bahaya rokok bagi kesehatan publik. Dengan keterlibatan aktif lembaga pendidikan tinggi seperti UIN Mataram dan UNRAM, kebijakan ini memiliki potensi lebih besar untuk diinternalisasi oleh generasi muda. Sinergi akademik, kebijakan, dan masyarakat sipil akan menjadi kekuatan kolektif untuk menciptakan Indonesia yang lebih sehat, produktif, dan bebas dari kecanduan zat adiktif. Adita@Humas