Dosen memiliki kewajiban untuk melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi sesuai amanat undang-undang. Salah satu tugas pokok dosen adalah melaksanakan pengajaran sesuai dengan bidang keilmuannya. Pelaksanaan tugas dalam bidang pendidikan tersebut berimplikasi kepada pemenuhan hak-haknya sebagai dosen. Dalam konteks ini dosen yang memenuhi kriteria tertentu berhak untuk mendapat predikat dosen professional. Profesional bermakna bahwa seorang dosen harus mengerti tugasnya serta bertanggung jawab terhadap kinerjanya.
Bentuk pertanggung jawaban profesionalitas tersebut adalah pelaporan. Dosen melaporkan seluruh aktivitas pendidikan selama satu semester. Di samping itu sesuai tuntutan Tridharma Perguruan Tinggi dosen juga harus melaporkan kegiatan penelitian dan pengabdian dalam rentang waktu yang telah ditentukan. Ketentuan substansi dan teknik pelaporan dijamain akuntabilitasnya oleh Lembaga Penjaminan Mutut (LPM) IAIN Mataram. LPM dalam posisi ini adalah penanggung jawab mutu Tridharma Perguruan Tinggi dan ujung tombak dari kegiatan tersebut adalah kegiatan dosen. Keterlaksanaan kewajiban dosen diimbangi dengan hak-hak yang harus mereka dapatkan. Disinilah pentingnya Laporan Beban Kinerja Dosen.
LPM dalam beberapa tahun terakhir menyediakan format pengisian LBKD secara ofline terutama sejak tahun 2013. Format tersebut dianggap masih refresentatif dan menjamin akuntabilitas laporan. Yang menjadi persoalan adalah laporan bukti fisik yang harus menyertakan dokumen- dokumen dalam wujud dokumen tertulis. Pelaporan konvensional seperti ini bukan saja kurang efektif dan tidak efesien tetapi juga mendatangkan persoalan dalam arsifaris yang membutuhkan ruang dan perangkat penyimpanan yang besar.
Persoalan lain adalah persoalan sistem dokumentasi yang tidak ramah lingkungan terhadap penggunaan kertas yang berlebihan. Dampaknya tidak segera dirasakan tetapi dalam jangka waktu panjang dalam taraf tertentu tidak ramah lingkungan. Problem lain yang dihadapi oleh dosen pelapor adalah biaya cetak dokumen yang relatif mahal. LPM pernah menyiasati kondisi ini dengan menyederhanakan bagian laporan pada aspek pendidikan dan pengabdian namun penggunaan kertas dalam jumlah besar tidak bisa dinafikan. Dalam konteks ini LPM menilai bahwa laporan beban kinerja dosen yang bersifat konvensional tidak efektif dan tidak efisien.
LPM kemudian menyiasati kondisi tersebut dengan menyelenggarakan kegiatan “Pelatihan LBKD Online” . Kegiatan ini dihajatkan agar dosen dan juga asesor terlatih untuk memanfaatkan dan memaksimalkan fungsi teknologi informasi dan terbiasa memanfaatkan layanan internet. Tujuan dari pelatihan ini adalah agar dosen dan asesor mampu membuat laporan LBKD secara online. Efek ikutan dari kegiatan ini agar seluruh dosen mahir menggunakan perangkat teknologi terutama dalam penyelesaian dan peloporan tugas mereka sehari-hari.
Pelatihan ini diikuti oleh 180 (seratus delapan puluh) orang yang meliputi dosen, unsur PTIPD dan bagian akademik UIN Mataram. Target kegiatan ini adalah meningkatnya kemampuan dosen dalam pelaporan BKD berbasis online. Demikian pula LPM sebagai penanggung jawab budaya mutu dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien. Secara khusus asesor atau penilai laporan kinerja dosen diharapkan menjadi tenaga-tenaga terlatih dalam melaksanakan asesmen.
Dibawah arahan instruktur yang berpengalaman, UIN Mataram dapat segera melaksanakan tugas-tugas pelaporan berbasis pelaporan elektronik. Kegiatan pelaporan dapat dilaksanakan secara lebih terbuka, transfaran dan akuntabel. Instruktur training ini adalah Ibu Wenty Dwi Winarti, S.Pd, M.Kom dan PTIPD UIN Semarang. Kegiatan ini berlangsung dalam bentuk praktek On The Spot. Peserta langsung berlatih mengisi aplikasi yang telah disiapkan oleh trainer. Dalam waktu dua hari peserta diharapkan sudah terlatih dan mampu secara mandiri dalam melaksanakan tugas pelaporan. Ini berarti pelatihan BKD online adalah proses percepatan untuk kemajuan UIN Mataram. Mutu institusi ditentukan oleh SDM dosen yang mumpuni.