P E N G U M U M A N

Nomor: 616/Un.12/PP.00.9/02/2021

 

Tentang

PELAKSANAAN WISUDA ONLINE

SEMESTER GANJIL TAHUN AKADEMIK 2020/2021

 

Dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi Pandemi Covid-19 yang belum mereda di Nusa Tenggara Barat khususnya di Kota Mataram dan berdasarkan :

  1. Instruksi Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 pada Kementerian Agama Poin d “Melarang penyelenggaraan atau menghadiri kegiatan di kantor atau di luar kantor, di kampus atau di luar kampus, di madrasah/satuan pendidikan keagamaan atau di luar madrasah/satuan pendidikan atau di luar madrasah/satuan pendidikan keagamaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang”.
  2. Surat Edaran Walikota Mataram Nomor 800/247/BPBD/II/2021 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Kota Mataram.
  3. Keputusan rapat wisuda tanggal 9 Februari 2021 yang dipimpin oleh Rektor Universitas Islam Negeri Mataram.

Disampaikan kepada seluruh calon wisudawan/wisudawati yang telah mendaftar wisuda periode semester ganjil tahun akademik 2020/2021, bahwa wisuda akan dilaksanakan secara online.

Demikian Pengumuman ini dibuat, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

 

Mataram, 11 Februari 2021

a.n. Rektor

Wakil Rektor I,

Prof. Dr. H. Masnun, M.Ag

NIP 197508272003121002

 

Tembusan:

Rektor UIN Mataram (sebagai laporan)