Berita Humas: Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat Edaran No. 15 tahun 2021. SE tersebut ditujukan kepada seluruh satgas covid untuk memperhatikan beberapa hal penting seiring dengan dilanjutkan lagi perpanjangan masa PPKM level IV. Senin (26/07)

Regulasi perpanjangan tersebut mengatur tentang penyesuaian jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara untuk tetap menjalankan fungsi pelayanan dengan penerapan protokol kesehatan 5 M. Selain itu juga pemanfaatan media informasi dan komunikasi harus dimaksimalkan

Seperti diketahui bahwa, berdasarkan keputusan pemerintah pusat, Kota Mataram menjadi salah satu dari 21 kabupaten kota di luar Jawa dan Bali yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat level IV yang berlaku mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Karo akademik Drs. H. Subuhi, M. Pd. yang juga sebagai ketua satgas covid menuturkan bahwa penyekatan di beberapa lokasi gerbang masuk kota dilakukan secara tegas dengan mengedepankan upaya humanis kepada masyarakat. 

Rektor telah memantau langsung dan memastikan bahwa seluruh fasilitas kampus telah dilengkapi dengan protokol kesehatan, seperti memasang instalasi tempat cuci tangan di setiap gedung, terdapat box sanitalizer di setiap pintu ruangan bahkan di setiap meja kerja.

Satgas yang terdapat di semua fakultas juga diharapkan agar tetap menjadi tauladan untuk tidak abai terhadap penerapan prokes 5M. Disamping sebagai upaya zahir, diharapkan juga untuk meningkatkan munajat doa memperbanyak zikir sebagai upaya meningkatkan imun dan iman sehingga tetap aman. (Adita@Humasuinma)