Berita Humas: Topik edukasi kehumasan kali ini meneropong regulasi penting tentang kode etik. Berdasarkan peraturan menteri agama nomor 12 tahun 2019 tentang kode etik dan kode prilaku aparatur sipil negara pada lingkungan kementerian agama Republik Indonesia, Ahad, (0301)

Kajian tentang kode etik ini dianggap penting karena menjadi satu pedoman dalam melakukan berbabagi aktivitas, menjadi rujukan dalam berinteraksi selama berada di lingkup kementerian agama. Kode etik dan kode prilaku begitu pundamental sehingga perlu diatur melalui peraturan menteri agama yang telah disempurnakan PMA No. 12 tahun 2019
Kajian ini menjadi pentinga karena menyuguhkan resume atau tafsiran terhadap regulasi dan peraturan. Secara khusus dimaksudkan untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumentasi hukum secara mudah, cepat dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal maupun masyarakat.
Lahirnya PMA yang secara spesipik mengatur tentang kode etik dank ode prilaku pegawai aparatur sipil negera kementerian agama diterbitkan dengan pertimbangan bahwa ASN harus menjaga martabat dan kehrmatan dirinya, organisasi, bangsa dan Negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan berpedoman pada kode etik dank ode prilaku
Adapun yang dimaksud kode etik dank ode prilaku menurut tafsiran PMA No. 12 Tahun 2019 adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan pegawai ASN Kementerian Agama dalam melaksanakan tugas dan kehidupan sehari-hari
Selanjutnya ASN Kemenag wajib menaati beberapa hal diantaranya nilai-nilai dasar dan kode etik dan kode prilaku. Beberapa nilai-nilai dasar yang harus ditaati adalah 1, keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, 2. Integritas, 3, Profesionalitas 4, Tanggung Jawab 5, Keteladanan.
Berdasarkan 5 nilai dasar tersebut selanjutnya akan dikembangkan menjadi kode etik dan kode prilaku yang menjadi rujukan bagi seluruh ASN di lingkup kementerian agama termasuk juga di UIN Mataram sebagai salah satu satuan kerja yang bernanung di bawah kementerian agama. EK.001 (Adita@Humasuinma)


