KERINGANAN UANG KULIAH TUNGGAL (UKT)

PROGRAM SARJANA (S1) SEMESTER GASAL

TAHUN AKADEMIK 2020/2021

A. DASAR

  1. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI, Nomor : 515 Tahun 2020 Tanggal 12 Juni 2020, Tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Bencana Wabah Covid-19.
  2. Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Mataram, Nomor 1012 Tahun 2020 Tentang Keringanan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal Bagi Mahasiswa Universitas Islam Negeri Mataram atas Dampak Bencana Wabah Covid-19 Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021.
  3. Berdasarkan hal tersebut di atas, UIN Mataram akan memberikan Keringanan berupa Pengurangan UKT dan Memperpanjang waktu Pembayaran UKT bagi mahasiswa program Sarjana (S1) pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021.

 

B. PERSYARATAN KERINGANAN UKT

1. Mengajukan surat permohonan keringanan berupa pengurangan pembayaran UKT, yang diajukan kepada Rektor secara Online dengan melampirkan dokumen persyaratan pendukung, berupa:

A. Syarat Pokok:

     1. Surat keterangan pekerjaan dan penghasilan Orang Tua dari kantor Desa / Lurah; (form download)

     2. Kartu Keluarga

B. Syarat Tambahan:

     1. Surat keterangan meninggal dunia dari Kantor Desa/Lurah. (bagi mahasiswa yang

         Orang tuanya (Ayah/Ibu) meninggal dunia dalam masa Covid-19)

     2. Surat keterangan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari tempat bekerja (bila ada)

 

2. Pengajuan surat permohonan pengurangan UKT disampaikan secara Online melalui Link : https://bit.ly/penguranganUktGanjil2020 mulai tanggal 22 Juni 2020 s/d. 15 Juli 2020. (form download).

3. Masa pembayaran UKT bagi mahasiswa lama Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021, mulai tanggal, 25 Juli 2020 s/d 31 Agustus 2020.

4. Pengurangan UKT tidak berlaku bagi orang tua/Wali mahsiswa PNS, TNI/POLRI, karyawan BUMN/BUMD, DPR/DPD/DPRD, dan mahasiswa Penerima beasiswa.

C. PENUTUP

Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai adanya ketentuan lebih lanjut dari Pimpinan Universitas.

 

Demikian  untuk dimaklumi.

Mataram, 17 Juni  2020

Rektor,

Prof. Dr. H. Mutawali, M.Ag

NIP. 196312311999031005