Berita Humas: Satgas Covid UIN Mataram akan mengikuti instruksi kebijakan Nasional tentang zona penerapan PPKM Darurat di luar Pulau Jawa-Bali, salah satu dari 15 kota yang termasuk didalmanya adalah Kota Mataram NTB. Senin (12/07)

Ketua Satgas Drs. H. Subuhi menegaskan bahwa pengaturan tersebut mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021. Ini dikunci untuk 15 kabupaten/kota, dan nanti akan dimonitor secara harian supaya bisa diantisipasi dengan baik perkembangannya.

Adapun rincian 15 kabupaten/kota yang diberlakukan PPKM Darurat tersebut adalah Kota Bukittinggi, Kota Padang, dan Kota Padang Panjang; Kota Medan, Kota Batam dan Kota Tanjungpinang, Kota Bandar Lampung; Kota Pontianak dan Kota Singkawang, Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang, Kota Mataram NTB, serta Kota Sorong dan Kabupaten Manokwari.

Pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat di ke-15 wilayah ini ditetapkan sesuai dan sejalan dengan PPKM Darurat yang berlaku di Jawa-Bali (sesuai Instruksi Mendagri Nomor 15, 16, dan 18 Tahun 2021).

Ketentuan Pembatasan Kegiatan yang berlaku adalah pada perkantoran dan pendidikan berlaku pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, serta tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring atau online

Ketua Satgas mengharap dan menghimbau kepada seluruh sivitas akademika UINMA untuk tetap menjaga stamina kesehatan dan meningkatkan imunitas tubuh dengan mematuhi penerapan protokol kesehatan dalam prilaku kegidupan sehari-hari. (Adita@Humasuinma)