Berita Humas: Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar rangkaian webinar pengembangan kapasitas dosen Antikorupsi pada Perguruan tinggi di Indonesia.
KPK bekerja sama dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) dan Koordinatorat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (Kopertais) Wilayah XIV UIN Mataram. (09/09/20)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebagai keynote speaker dalam webinar hari rabu kemaren menyampaikan bahwa pendidikan antikorupsi bukan hanya sekedar mata kuliah tetapi juga harus mampu menginsersi semua mata kuliah dan tata kelola pendidikan di perguruan tinggi.

Alexander menyebutkan perlu sinergi dari berbagai pihak untuk mampu menumbuhkan nilai integritas. “Kita harus sama-sama menanamkan bahwa tujuan mencari ilmu adalah untuk berbagi kemanfaatan dan kebaikan untuk sekitar,” terangnya.

Prof Dr H Mutawali selaku koordinator Kopertasi Wilayah XIV menyampaikan bahwa para dosen diharapkan mampu menjadi teladan dalam penerapan nilai-nilai antikorupsi dan integritas, khususnya dibidang akademik. Webinar bersaa KPK hari ini sangat penting untuk menambah kapasitasnya baik dari segi pemahaman mengenai tindak pidana korupsi, termasuk keterampilan dalam dalam mengembangkan dan menyusun rencana pembelajaran antikorupsi.

Rektor merujuk regulasi untuk mewujudkan komitmen di pendidikan tinggi tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi sebagaimana yang terdapat dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5783 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Pendidikan Antikorupsi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.

Sesuai amanah regulasi implementasi Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi mewajibkan perguruan tinggi untuk mengimplementasikan pendidikan antikorupsi pada pembelajaran. KPK bersama dengan Kemendikbud dan Kemenag menginisiasi kegiatan Webinar Pengembangan Kapasitas Dosen Pengampu Mata Kuliah Antikorupsi. 

Prof Mutawali menegaskan bahwa untuk dapat mengimplementasikan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi, sangatlah penting diawali dengan doktrin Gerakan Antikorupsi harus dimulai dengan prinsip hidup seadanya, bergaul sewajarnya dan berbuat sebenarnya. Sebab terjadinya gratifikasi seringkali dimulai karena terjadinya diskriminasi dan rusaknya cara berfikir, artinya bahwa pangkal dasar terjadinya korupsi adalah gratifikasi. (Adita@Humasuinmataram)