Mataram: Dalam upaya memperkuat tata kelola informasi publik yang akuntabel dan transparan, Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Self Assessment Questionnaire dan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bagi 32 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) wilayah tengah Indonesia. Kegiatan strategis ini berlangsung selama dua hari, 24–25 Juli 2025, bertempat di Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Jawa Tengah. Kamis, 24/07/2025

Pembukaan acara dilakukan secara resmi oleh Rektor UIN Walisongo Semarang, Prof. Dr. Nizar, M.Ag., yang juga menjabat sebagai PPID Utama kampus tersebut. Dalam sambutannya, Prof. Nizar menekankan bahwa keterbukaan informasi merupakan pilar penting dari good university governance. “Kata kuncinya adalah akuntabel dan transparan. Dan kitab sucinya bagi kita adalah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa penguatan PPID di lingkungan PTKN harus ditopang oleh sistem informasi profesional, ruang layanan yang representatif, serta alokasi anggaran yang memadai.

Tercatat sebanyak 32 PTKN turut hadir dalam kegiatan ini, termasuk UIN Mataram yang mengutus Pranata Humas Ahli Madia H.Sapardi, SE., MM. dan dan Pranata Humas Ahli Muda Suhirman Adita. Kehadiran mereka menjadi representasi kesungguhan kampus unggul dalam membangun PPID yang mumpuni dan adaptif terhadap kebutuhan publik.

Kepala Bagian Strategi Komunikasi dan Hubungan Kelembagaan Kemenag RI, Moh. Khoeron, S.Ag., MA., dalam laporannya menyampaikan bahwa dari 72 PTKN di Indonesia, baru lima yang berhasil meraih status “informatif”. Kelima kampus tersebut adalah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, UIN Walisongo Semarang, UIN Raden Fatah Palembang, dan IAIN Kediri. “Kegiatan ini menjadi langkah konkret untuk memperluas capaian predikat informatif di lingkungan PTKN lainnya,” ujarnya.

Khoeron juga menekankan pentingnya Self Assessment Questionnaire sebagai instrumen pengukuran sejauh mana kesiapan dan implementasi keterbukaan informasi di masing-masing PTKN. Untuk memperoleh status informatif, suatu lembaga harus meraih skor di atas 90 dari lima kategori penilaian yang ditetapkan Komisi Informasi Pusat (KIP).

Sebagai salah satu kampus dengan status “informatif” sejak 2021, UIN Walisongo dijadikan benchmark dalam kegiatan ini. Selain Rektor, hadir pula Prof. Dr. Ahmad Ismail, M.Ag. (Wakil Rektor II/PPID Utama UIN Walisongo), serta M. Fatah, S.Ag., M.Ed., selaku Kepala Biro AAKK dan Plt. Kepala Biro AUPK.

Rektor UIN Mataram, Prof. Dr. H. Masnun Tahir, M.Ag., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini dan menegaskan bahwa UIN Mataram berkomitmen untuk segera mewujudkan dan melengkapi seluruh kebutuhan PPID. “Transparansi informasi publik adalah amanah dan sekaligus tanggung jawab institusi. Dalam waktu dekat, kita akan maksimalkan pembentukan ruang layanan, peningkatan kapasitas SDM, dan kelengkapan sistem PPID sesuai standar nasional,” tegas Rektor Masnun.

Dengan semangat kolaborasi dan transformasi digital, kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat komitmen PTKN se-Indonesia dalam membangun ekosistem informasi publik yang terbuka, akuntabel, dan profesional di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia. Adita@Humas