Berita Humas: Topik edukasi kehumasan edisi kedua kali ini meneropong regulasi penting tentang kode etik. Adapun nilai – nilai dasar pegawai kementerian agama adalah 1, Keimanan dan ketaqwaan keada Tuhan Yang Maha Esa. 2, Integritas. 3, Profesionalitas. 4, Tanggung Jawab. 5, Keteladanan, Ahad, (1701)

Sedangkan kode etik dan kode prilaku ASN Kementerian Agama dibangun dari nilai-nilai dasar yakni sebagai berikut:
- Kode Etik dan Kode Prilaku nilai keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa meliputi:
- Tidak melakukan tindakan yang melanggar atau bertentangan dengan sumpah pegawai dan sumpah jabatan
- Melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan
- Menjadi tauladan dalam kehidupan bermasyarakat
- Melaksnakan tugas kemanusiaan
- Menumbuhkembangkan sikap saling menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama yang berbeda
- Membina kerukunan hidup beragama
- Bersikap moderat dalam konteks moderasi beragama sebagai bentuk pemahaman dan pengalaman untuk kebersamaan umat
- Kode etik dan kode prilaku nilai integritas meliputi
- Bertekad dan berkemauan untuk berbuat baik dan benar serta berpikir positif, arif dan bijaksana
- Tidak melakukan rekayasa keterangan atau ekadan yang tidak sesuai dengan kebenaran seharusnya
- Tidak menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk mendapatkan keuntungan dan keistimewaan sediri, keluarga maupun golongan
- Tidak menerima segala bentuk pembayaran melebihi dari yang seharusnya diperoleh sesuai dengan kapasitasnya.
Kode etik dan kode prilaku bagian pertama dan kedua ini menguraikan secara detail tentang pedoman sikap prilaku sebagai ASN di lingkungan kementerian agama. Masih ada 3 lagi uraian tentang kode etik dan kode prilaku akan dibahas pada bagian mendatang. EK.002 (Adita@Humasuinma)


