Pesantren Ramah Anak diinisiasi oleh Kementerian Agama RI melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 1262 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren. Program ini bertujuan untuk menciptakan pesantren yang aman, nyaman, dan mendukung terpenuhinya hak-hak anak baik dalam lingkungan belajar maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Penelitian yang dilakukan oleh PPIM UIN Jakarta (2025), sekitar 1% santri Pondok Pesantren mengalami kerentanan terhadap kekerasan seksual di 34 Provinsi. Data Lembaga Perlindungan Anak NTB menunjukkan bahwa dari 925 Pondok Pesantren di NTB, terdapat 8 Pondok Pesantren yang terindikasi melakukan kekerasan seksual terhadap santri.
Hal inilah yang mendorong Pusat Studi Gender dan Anak UIN Mataram melakukan sosialisasi Pesantren Ramah Anak di tiga Pondok Pesantren: Pondok Pesantren Darul Hikmah NWDI Narmada Lombok Barat, Pondok Pesantren Nurul Hikmah Langko Lingsar Lombok Barat, dan Pondok Pesantren Munirul Arifin NW Praya Lombok Tengah. Ketiga pondok tersebut dipimpin oleh TGH Khalilurrahman, TGH Azhar, dan TGH Prof. Zainal Arifin, Lc, M.Ag.

Para pimpinan Pondok Pesantren sangat mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut dan menyampaikan peran pesantren dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua warga. TGH Prof. Zainal cukup kritis dalam merespon program tersebut. Beliau menyatakan seharusnya pesantren yang mencetak guru-guru bersarung yang dibutuhkan oleh masyarakat, tidak hanya ramah anak tetapi juga ramah terhadap semua warga pondok: anak-anak dan orang tua. Sedangkan TGH Khalil menyampaikan rencana PB NWDI dalam membentuk Satgas PPKS di Pondok Pesantren sebagai respon terhadap kasus kekerasan seksual yang terjadi di beberapa pondok pesantren akhir-akhir ini. Selanjutnya TGH Azhar menyatakan bahwa pondoknya telah bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Anak NTB dalam penanganan kasus Anak berhadapan dengan Hukum.
Anak-anak tersebut diberikan kesempatan untuk menyelesaikan sekolah di Pondok Pesantren tersebut. Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan di masing-masing Pondok Pesantren sejak awal Juli 2025 dan diikuti oleh 200 orang peserta yang terdiri dari pimpinan Pondok Pesantren, pengasuh, guru, dan santri senior.

Adapun nara sumber dari kegiatan ini adalah Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Mataram Prof. H. Atun Wardatun, M.A, P.hD; Sekretaris LP2M Dr. Muhammad Sa’i, M.A; Kepala Pusat Studi Gender dan Anak Prof. Dr. Nikmatullah, M.A; Ketua UIN Care Dr. Era Mutiara Pertiwi, M.Psi; dan perwakilan Lembaga Perlindungan Anak NTB Ucok Syukron. Prof. Atun Wardatun mengungkapkan keprihatinan atas kemunculan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan dengan berbagai modus, seperti nikah batin, nikah ma’rifat, zikir zakar, dan sebagainya.
Menurutnya, jumlah kasus secara kuantitatif tidak menunjukkan bahwa kasus ini tidak banyak -sehingga dianggap tidak penting- dibandingkan dengan jumlah keseluruhan pondok pesantren yang ada, tetapi secara kualitatif, berapapun kasus yang muncul merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak perempuan yang mengalami ketidakadilan atas nama agama dan relasi kuasa. Menariknya, kasus-kasus tersebut mencuat ke public dipengaruhi oleh film Bid’ah dengan tokoh Walid yang menggunakan relasi kuasa untuk melakukan kekerasan seksual terhadap santrinya. Selanjutnya Prof. Nikmatullah menyampaikan bahwa sosialisasi Pesantren Ramah Anak sebagai bentuk mitigasi pencegahan terjadinya berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi dan menumbuhkan kesadaran para peserta terhadapnya pentingnya mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga pesantren. @humas


