KERINGANAN UANG KULIAH TUNGGAL (UKT)
PROGRAM SARJANA (S1)
DASAR
- Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor: 81 Tahun 2021 Tanggal 11 Januari 2021, Tentang Perubahan atas KMA RI, Nomor : 515 Tahun 2020 Tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Bencana Wabah Covid-19.
- Keputusan Rapat Pimpinan Universitas Islam Negeri Mataram, Tanggal 25 Januari 2021 tentang pemberian Keringanan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa Universitas Islam Negeri Mataram selama 2 (dua) Semester pada Semester Genap TA. 2020/2021 dan Semester Ganjil TA. 2021/2022;
KETENTUAN
- Keringanan UKT diberikan kepada mahasiswa yang mengajukan permohonan pengurangan UKT;
- Pengajuan pengurangan UKT disampaikan secara Online melalui Link : http://bit.ly/keringananuktuinma20p21l mulai tanggal 1 – 10 Februari 2021. Dan akan diumumkan pada tanggal 15 Februari 2021 melalui Siakad;
- Masa pembayaran UKT Semester Genap TA.2020/2021, diperpanjang sampai tanggal, 28 Februari 2021, Pukul 23.59 Wita.
- Bagi mahasiswa yang telah melakukan pembayaran UKT Semester Genap, kelebihan pembayaran UKT akan dikembalikan melalui rekening aktif Bank BNI Syariah masing-masing;
- Pengurangan UKT tidak berlaku bagi orang tua/Wali mahasiswa status PNS, TNI/POLRI, karyawan BUMN/BUMD, DPR/DPD/DPRD, pejabat lainnya, mahasiswa penerima beasiswa dan mahasiswa yang telah mendapatkan penurunan grade UKT tahun 2021
PERSYARATAN KERINGANAN UKT
- Surat Keterangan pekerjaan dan penghasilan Orang Tua dari kantor Desa / Lurah setempat;
- Surat keterangan meninggal dunia dari Kantor Desa/Lurah, bagi mahasiswa yang Orang tuanya (Ayah dan/atau Ibu) meninggal dunia;
- Copy Buku Rekening pribadi (bukan punya orang lain);
PENUTUP
Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai adanya ketentuan lebih lanjut dari Pimpinan Universitas.
Demikian untuk dimaklumi.
Mataram, 18 Januari 2021
a.n. Rektor,
Wakil Rektor II
Dr. Faizah, M.Ag
NIP. 197307161999032003
Tembusan;
- Dirjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI.
- Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Kementerian Agama RI.
- Dekan Fakultas dilingkungan UIN Mataram.
- Kepala UPT. TIPD UIN Mataram


