Kenaikan Pangkat
Kenaikan pangkat merupakan bagian dari pembinaan dan pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberikan berdasarkan pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian dan kinerja, kenaikan pangkat juga menjadi wujud peningkatan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Halaman ini menyajikan informasi mengenai persyaratan, jenis kenaikan pangkat, mekanisme pengusulan, serta berbagai panduan yang dapat dijadikan referensi dalam proses pengajuan kenaikan pangkat.
π Persyaratan
Persyaratan Kenaikan Pangkat
1. PAK Konvensional
2. PAK Integrasi ( dari Sister)
3. PAK Konversi ( dari E-Kinerja ) 2 Tahun Terakhir
4. SK KP terakhir
5. SK Jafung ( Jabatan Fungsional) terakhir
6. SK CPNS dan PNS
7. SKP Tahun 2 Tahun Terakhir ( Minimal Baik)
π Jenis Kenaikan Pangkat
Jenis Kenaikan Pangkat
1. Kenaikan Pangkat Reguler
2. Kenaikan Pangkat Struktural
3. Kenaikan Pangkat Fungsional
4. Penyesuaian Ijazah
5. Selama Tugas Belajar
6. Setelah Tugas Belajar
π Dasar Hukum
Dasar Hukum Kenaikan Pangkat
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara. (apabila berkaitan dengan pengusulan melalui SIASN)
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional. (untuk jabatan fungsional)
- Ketentuan teknis atau surat edaran Badan Kepegawaian Negara yang berlaku mengenai kenaikan pangkat.