Kenaikan Jabatan
Berdasarkan peraturan kepegawaian terkini seperti Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023 dan Permenpan RB No. 1 Tahun 2023, berikut adalah beberapa persyaratan utama untuk dapat naik pangkat atau jabatan:
1. Masa Kerja Minimal: Telah menduduki jabatan atau pangkat terakhir paling singkat selama 2 (dua) tahun.
2. Penilaian Kinerja: Memiliki predikat kinerja bernilai paling rendah ‘Baik’ dalam 2 tahun terakhir.
3. Target Angka Kredit (AK): Memenuhi jumlah angka kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jenjang/pangkat setingkat lebih tinggi.
📚 DOKUMEN PANDUAN
Untuk memudahkan proses kenaikan jabatan, berikut tersedia beberapa dokumen panduan yang dapat dijadikan referensi. Silakan pilih dokumen yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
📄 Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen
Dokumen ini memuat petunjuk teknis mengenai layanan pengembangan profesi dan karier dosen sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengembangan karier.
📄 Pengembangan Karier Dosen Berdasarkan Regulasi Tahun 2026
Berisi penjelasan mengenai ketentuan dan regulasi terbaru tahun 2026 yang menjadi dasar dalam pengembangan karier dosen.
📄 Sosialisasi Pembukaan Kenaikan JAD Lektor Kepala dan Profesor Gelombang I Tahun 2026
Materi sosialisasi mengenai pembukaan usulan kenaikan Jabatan Akademik Dosen (JAD) jenjang Lektor Kepala dan Profesor Gelombang I Tahun 2026, termasuk informasi mengenai mekanisme dan linimasa pelaksanaannya.