RANCANGAN UNDANG-UNDANG  PENYIARAN MENGUNTUNGKAN ATAU MERUGIKAN ?

Oleh : Silvy Ain Zubaida

Mataram – Rancangan revisi UU Penyiaran oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) , menuai kritik pro dan kontra dari berbagai pihak. Banyak yang menilai bahwa perubahan UU Penyiaran dapat membungkam kebebasan dan kemerdekaan Pers dalam melahirkan produk jurnalistik.

Dewan pers sendiri menolak usulan revisi yang melarang penayangan karya jurnalistik investigasi, karena hal tersebut bertolak belaka dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Selain Dewan Pers terdapat puluhan massa yang terdiri dari para jurnalis, mahasiswa, hingga para artis atau konten creator ikut dalam aksi penolakan RUU Penyiaran.

Draf RUU yang terebut berisi 140 Bab dengan jumlah total 149 Pasal. Salah satunya dalam pasal 34F ayat 2 huruf (e) menyatakan bahwa “ penyelenggara platfrom digital penyiaran dan/atau platfrom teknologi penyiaran lain wajib memverifikasi konten siarannya ke KPI sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Isi Siaran (SIS) “. Termasuk mengatur penyelenggaraan penyiaran dalam pasal ini ialah konten creator lewat Youtube, TikTok, atau media berbasis User Generated Content (UGC).

         Terdapat pula dalam pasal 50B ayat (2) huruf K , memuat aturan Standar Isi Siaran (SIS) melarang “ penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme – terorisme“.

           Terlepas dari hal tersebut, tentunya perubahan UU Penyiaran yang akan dilakukan oleh DPR merupakan hal yang baik bagi masyarakat selaku konsumen media baik online, televisi, radio, media massa , dan lain sebagainya. Selaku masyarakat kita berhak untuk mendapatkan tontonan dan informasi yang berkualitas, mendidik, dan tidak merusak moral bangsa.

           Banyaknya tayangan yang tidak medidik masyaarakat seperti live pernikahan artis, mengundang oknum yg lagi viral, bayaknya public figure yang tidak sesuai etika , dan banyak lainnya. Semestinya media publik yang merupakan alat komunikasi massa haruslah sesuai dengan tujuan yakni memberikan informasi, pendidikan, dan hiburan.

Maka dengan adanya rancangan UU Penyiaran semoga lebih memperhatikan lagi apa yang akan menjadi tontonan masyarakat, apakah itu akan memberikan dampak baik atau justru dampak buruk. Dengan mempertimbangkan beberapa hal yang tidak merugikan salah satu pihak namun memberikan Solusi terbaik bagi semua pihak. Silvy@AZ