Mengapa draf revisi UU Penyiaran dinilai bakal memberangus kebebasan pers? – ‘Aneh, ada larangan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi’ Oleh: Wahyu Hidayat (230301084)

Draf revisi UU Penyiaran yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menuai kritik dari berbagai pihak. Salah satu poin yang menjadi sorotan utama adalah larangan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Kebebasan pers merupakan elemen vital dalam suatu negara demokrasi. Pers yang bebas memiliki peran esensial dalam mengawasi jalannya pemerintahan, mengungkap korupsi, dan menyuarakan aspirasi rakyat. Pembatasan terhadap jurnalistik  investigasi  seperti larangan tayangan eksklusif, dikhawatirkan dapat menghambat fungsi pers dalam menjalankan tugasnya  hal ini berpotensi membuka celah bagi penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia.

Jurnalistik investigasi memegang peranan penting dalam menguak fakta dan kebenaran yang tersembunyi dari publik. Melalui investigasi mendalam, jurnalis investigasi dapat mengungkap skandal korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Hasil investigasi jurnalistik umumnya mendorong proses penegakan hukum dan reformasi di berbagai bidang, sehingga berkontribusi pada terciptanya masyarakat yang adil dan bermartabat. Larangan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi dikhawatirkan akan memicu efek yang negatif. Masyarakat dapat kehilangan akses terhadap informasi penting dan kritis yang berkaitan dengan kepentingan publik. Hal ini dapat mempersempit ruang publik dan menghambat partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi, serta berpotensi melahirkan budaya apatisme dan ketakutan untuk menyuarakan kebenaran.

Kebebasan untuk menyampaikan kebenaran merupakan hak fundamental yang dijamin dalam Islam. Al-Quran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW banyak memuat ayat dan hadits yang menekankan pentingnya kebenaran dan keadilan. Salah satu contohnya yaitu seperti yang difirmankan Allah SWT dalam Al-Qur’an, “Katakan: Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu kebenaran dari Tuhanmu, sebab itu siapa yang menurut jalan yang benar, dia menurut jalan yang benar itu untuk (kebaikan) dirinya, dan siapa yang tersesat maka dia tersesat untuk dirinya. Dan Aku bukan penjaga kamu.” QS 10 : 108. Oleh karena itu, pembatasan terhadap jurnalistik investigasi dapat dilihat sebagai hal yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

Kesimpulan: Draf revisi UU Penyiaran yang memuat larangan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi dikhawatirkan akan berdampak negatif terhadap kebebasan pers, demokrasi, dan nilai-nilai Islam. Pemerintah dan DPR perlu mempertimbangkan kembali poin-poin krusial ini secara komprehensif dan mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi yang menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan. Wahyu@Hidayat