MATARAM: Rektor UIN Mataram Prof. DR. H.Masnun Tahir, dipercaya menjadi penguji eksternal pada ujian tertutup disertasi Program Doktor Ilmu Hukum (S3) Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram, Senin,25/5/2026.Dalam ujian tersebut, promovendus Zulfahri mempresentasikan disertasi berjudul “Rekonstruksi Pengaturan Objek Akad Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah di Indonesia.”Kegiatan akademik tersebut berlangsung dalam suasana ilmiah dan dialogis dengan menghadirkan para guru besar, dosen penguji, akademisi, serta civitas akademika Program Pascasarjana Universitas Mataram.Sebagai penguji eksternal, Rektor UIN Mataram memberikan berbagai pendalaman akademik terkait aspek normatif, filosofis, dan implementatif dalam pengaturan akad murabahah pada sistem perbankan syariah di Indonesia.Kajian tersebut dinilai penting karena menyentuh isu strategis dalam pengembangan ekonomi dan hukum syariah, khususnya dalam memperkuat kepastian hukum serta penguatan praktik perbankan syariah yang lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi modern.Prof. Dr. TGH. Masnun Tahir menyampaikan bahwa penelitian di bidang hukum ekonomi syariah memiliki kontribusi besar dalam memperkuat sistem keuangan syariah nasional yang berkeadilan, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.“Pengembangan kajian hukum ekonomi syariah harus terus diperkuat melalui riset-riset akademik yang kontekstual dan mampu menjawab tantangan perkembangan dunia keuangan syariah saat ini,” ujarnya.Ia juga menegaskan pentingnya sinergi akademik antarperguruan tinggi dalam memperkuat tradisi ilmiah, pengembangan riset, dan kontribusi keilmuan bagi pembangunan nasional.Kehadiran Rektor UIN Mataram sebagai penguji eksternal sekaligus menjadi bentuk penguatan kolaborasi akademik antara UIN Mataram dan Universitas Mataram dalam pengembangan pendidikan tinggi, khususnya pada bidang hukum dan ekonomi syariah.Adita@Humas-ppid


