Mataram, 23 April 2026, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Mataram menerima kunjungan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam rangka memperkuat pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI). Kunjungan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong legalitas sekaligus hilirisasi hasil riset yang dihasilkan oleh sivitas akademika.
Kegiatan yang berlangsung di kampus UIN Mataram ini dihadiri oleh jajaran pimpinan LP2M, antara lain : Ketua LP2M Prof. Dr. H. Kadri, M.Si., Sekretaris LP2M Prof. Dr. H. Akhmad Asyari, M.Pd., Kepala Pusat Penelitian Dr. Emawati, M.Ag., Kepala Pusat Publikasi Ilmiah Dr. Habibi Ratu Perwira Negara, M.Pd., serta Kepala International Office Irwan, Ph.D. Kehadiran pimpinan LP2M ini menegaskan keseriusan institusi dalam mengawal penguatan sistem kekayaan intelektual di lingkungan kampus. Sedangkan dari perwakilan Kemenkum hadir antara lain: bapak Puan Rusmayadi selaku Kabid KI Kemenkum, I Nyoman Sonisbaya, I Wayan Supatra, Drecky Yazuk, Ahmad Misar dan Imel Fegya Putri yang kesemuanya merupakan Analisi KI Kemenkum Nusa Tenggara Barat. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai upaya menjaga orisinalitas karya sekaligus meningkatkan daya saing hasil penelitian di tingkat nasional maupun internasional.

Ketua LP2M UIN Mataram Prof. Dr. H. Kadri, M.Si menyampaikan bahwa pembentukan Sentra KI merupakan kebutuhan mendesak di lingkungan perguruan tinggi. “Selama ini banyak hasil riset yang memiliki potensi besar, namun belum terlindungi secara hukum. Melalui Sentra KI, kami ingin memastikan setiap inovasi mendapatkan perlindungan yang layak dan dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Kemenkum bapak Puan Rusmayadi menegaskan komitmennya untuk mendukung perguruan tinggi dalam penguatan sistem kekayaan intelektual. Menurutnya, Sentra KI tidak hanya berfungsi sebagai pusat pendaftaran hak kekayaan intelektual, tetapi juga sebagai motor penggerak hilirisasi riset agar dapat diimplementasikan di masyarakat dan dunia industri.

Diskusi yang berlangsung interaktif tersebut juga mengulas berbagai skema pendampingan, mulai dari proses pendaftaran hak cipta, paten, hingga strategi komersialisasi hasil riset. Kemenkum mendorong agar UIN Mataram dapat menjadi salah satu perguruan tinggi yang aktif dalam menghasilkan karya inovatif yang terlindungi secara hukum.
Dengan adanya sinergi ini, diharapkan LP2M UIN Mataram mampu mempercepat pembentukan Sentra KI yang profesional dan berkelanjutan. Ke depan, Sentra KI diharapkan tidak hanya menjadi pusat layanan administrasi, tetapi juga sebagai ekosistem yang mendukung transformasi hasil riset menjadi produk bernilai ekonomi.
Kunjungan ini sekaligus menegaskan pentingnya kolaborasi antara perguruan tinggi dan pemerintah dalam membangun budaya riset yang tidak hanya produktif, tetapi juga terlindungi dan berdampak nyata bagi masyarakat.@humas


