
Humas (02-12-2025) – Proses restorative justice akhirnya berhasil ditempuh di Kejaksaan Negeri Mataram terkait perkara pengerusakan Kantor DPRD Provinsi NTB yang melibatkan beberapa mahasiswa UIN Mataram. Keberhasilan ini menjadi langkah penting untuk mengahiri kasus pidana atas pengerusakan pada aksi unjuk rasa 30 Agustus 2025 yang sebelumnya berujung pada penetapan beberapa mahasiswa UIN Mataram sebagai tersangka. Pendekatan RJ ini menunjukkan bahwa penyelesaian konflik dapat ditempuh secara humanis, tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan tanggung jawab.
Mahasiswa UIN Mataram yang berstatus wajib lapor tersebut hadir bersama tim pendamping dari Lembaga Studi dan Bantuan Hukum Indonesia Peduli (LSBH IP), PKBH UIN Mataram, serta didampingi langsung oleh Wakil Rektor III UIN Mataram, Prof. Jumarim. Dalam penyampaiannya, Prof. Jumarim mengingatkan bahwa peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran penting bagi mahasiswa. “Kami berharap mahasiswa bersangkutan dapat mengambil pelajaran berharga dari peristiwa ini. Ekspresi demokrasi itu penting, tetapi tetap harus dalam koridor hukum dan etika,” ujarnya. “Sebenarnya ada 2 orang mahasiswa yang sedang dikawal proses RJ nya, namun hari ini kita damping satu orang mahasiswa saja, karna terlebih dahulu telah memenuhi berbagai persyaratan untuk mengikuti RJ ini di Kejari Mataram. Besok kita pastikan mahasiswa lainnya yang sedang tim proses kelengkapan persyaratannya untuk menempuh upaya serupa”. Tambahnya.
Perwakilan DPRD NTB yang juga hadir dalam acara tersebut Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Humas Sekretariat DPRD Provinsi NTB, Muhammad Erwan menegaskan bahwa kami tidak pernah membatasi kebebasan berpendapat mahasiswa. “Ini adalah demokrasi, silakan menyampaikan pendapat, tetapi jangan sampai anarkis,” tegasnya.
Dukungan terhadap penyelesaian melalui jalur restorative justice juga datang dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Koordinator Cabang Bali Nusra bersama LSBH Indonesia Peduli. Sejak awal, kedua lembaga tersebut mendorong pendekatan dialogis sebagai langkah terbaik untuk memastikan penyelesaian tanpa adanya korban demokrasi. Ketua PKC PMII Bali Nusra, Ahmad Muzakkir, turut menekankan bahwa aktivis sejatinya menyuarakan kepentingan masyarakat. “Restorative justice adalah jalan terbaik untuk menciptakan iklim demokrasi yang adil di NTB. Aktivis menyuarakan aspirasi rakyat, bukan kriminal” ungkapnya.
Penasihat hukum LSBH Indonesia Peduli, L. M. Kazwaini, S.H., memberikan apresiasi atas langkah progresif semua pihak dalam mencapai kesepakatan pemulihan tersebut. Ia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hingga tuntas. “Kami akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas demi tegaknya keadilan dan demokrasi” ujarnya. Menurutnya, pendekatan pemulihan seperti ini merupakan fondasi penting dalam menjaga ruang gerak demokrasi dan memastikan dinamika gerakan mahasiswa tetap sehat dan konstruktif.@humas


