Mataram: Pemerintah Republik Indonesia resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peraturan ini menandai langkah strategis negara dalam memperkuat pengendalian zat adiktif, khususnya tembakau dan rokok elektronik, dengan fokus utama melindungi anak-anak, remaja, dan kelompok rentan dari dampak negatif rokok terhadap kesehatan. Kamis, 03/07/2025

Rektor UIN Mataram, Prof. Dr. H. Masnun Tahir, M.Ag., menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa UIN Mataram telah lebih dahulu mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan kampus, sebagai bagian dari komitmen membangun budaya sehat di lingkungan akademik.

“Kami menyambut baik lahirnya PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai upaya serius negara dalam melindungi masa depan generasi bangsa. UIN Mataram telah menetapkan kampus sebagai Kawasan Tanpa Rokok dan menyiapkan zona khusus merokok yang jauh dari aktivitas pembelajaran, sebagai bentuk pengendalian yang terukur dan edukatif,” ujar Rektor Masnun.

Menurutnya, kampus sebagai ruang pembentukan karakter dan kesadaran sosial, wajib menjadi teladan dalam mendukung kebijakan kesehatan nasional.

UNRAM menggelar Workshop Penguatan Komitmen Pengendalian Rokok, Rektor UNRAM, Prof. Dr. Ir. Bambang Hari Kusumo, M.Agr.St., mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak atas keberhasilan pelaksanaan Workshop Penguatan Program Pengendalian Rokok untuk Kesehatan yang diselenggarakan oleh Fakultas Kedokteran UNRAM bekerja sama dengan Puslit Udayana Central.

“Kami mengapresiasi inisiatif UNRAM yang telah menghadirkan ruang diskusi ilmiah antara akademisi, tenaga kesehatan, dan pegiat advokasi. Ini adalah langkah penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam mengendalikan konsumsi rokok di NTB dan membangun masyarakat yang lebih sehat,” ungkap Prof. Masnun.

Kegiatan ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antarperguruan tinggi dan pusat riset sangat penting dalam mendorong kesadaran publik terhadap bahaya rokok. Workshop tersebut menegaskan bahwa pengendalian rokok bukan hanya urusan regulasi, tetapi juga gerakan sosial yang melibatkan sektor pendidikan, kesehatan, dan masyarakat sipil secara luas.

Pokok-Pokok Penting PP Nomor 28 Tahun 2024, PP ini memuat sejumlah ketentuan tegas, di antaranya: Larangan menjual kepada individu di bawah 21 tahun dan ibu hamil, Pelarangan iklan dan promosi di tempat penjualan dan platform digital, Standardisasi desain kemasan tanpa unsur promosi, Larangan penjualan di kawasan tanpa rokok dan radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, Larangan penjualan eceran.

Pemerintah juga mendorong pemerintah daerah untuk membuat peraturan daerah (perda) guna mendukung implementasi efektif di tingkat lokal.

Langkah progresif yang diambil melalui PP ini menunjukkan bahwa perlindungan kesehatan masyarakat menjadi prioritas nasional. Peran aktif kampus seperti UIN Mataram dan UNRAM membuktikan bahwa dunia pendidikan siap menjadi garda depan dalam mendukung perubahan perilaku masyarakat menuju gaya hidup sehat dan bebas dari ketergantungan zat adiktif. Adita@Humas