PENGUMUMAN
Berdasarkan Kalender Akademik semester Ganjil 2020/2021 dan hasil rapat pimpinan tentang KMA Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Atas Dampak Bencana Wabah Covid-2019 maka diumumkan dan disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa kegiatan pembayaran SPP/UKT diperpanjang masa pembayarannya yaitu bagi mahasiswa:
a. Sarjana dari tanggal 25 Juli s/d 30 September 2020;
b. dan Pasca Sarjana dari tanggal 06 Juli s/d 30 September 2020;
2. Layanan Akademik dapat diberikan apabila Mahasiswa sudah melakukan pembayaran;
3. Bagi Mahasiswa yang akan mendaftar ujian skripsi dan belum membayar semester sebelumnya diwajibkanjuga membayar semester Ganjil 2020/2021;
4. Bagi Mahasiswa yang tidak membayar SPP/UKT semester sebelumnya diwajibkan membayar SPP/UKT sesuai jumlah tunggakan semester sebelurnnya dan SPP/UKT semester Ganjil 2020/2021;
5. Tidak ada perpanjangan masa pembayaran (karena saat ini waktu pembayarannya sudah diperpanjang), maka bagi mahasiswa yang terlambat membayar SPP/UKT pada tanggal yang sudah ditetapkan maka diwajibkan mengajukan permohonan Surat Cuti ke Fakultas masing-masing;
6. Pembayaran SPP/UKT seluruh Mahasiswa UIN Mataram di Bank BNI Syariah dengan menggunakan No.VA (Virtual Account), Pembayaran bisa dilakukan melalui ATM, Mobile Banking, Internet Banking dan semua Bank di Indonesia.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Mataram, 22 Juni 2020
An. Rektor
Wakil Rektor II
Dr. Faizah, MA